Bupati Jepara Diperiksa KPK Sebagai Saksi Untuk Kasus Lasito

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Lasito, Hakim PN Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1).

Ahmad merupakan tersangka dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk keperluan kantor PN Semarang.

Namun untuk pemeriksaan Rabu (30/1) ini, ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Ahmad diperiksa untuk tersangka Lasito selaku Hakim PN Semarang.

Marzuki tidak berbicara banyak seputar hasil pemeriksaannya pada hari ini. Mimik wajahnya pun terlihat tenang.

“Sama seperti kemarin, melengkapi saja. Sudah, sudah cukup,” ucap Ahmad sembari terus berjalan menuju mobil taksi yang sudah menunggunya di halaman depan gedung KPK.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni BUpati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Baca juga: Dirut PD BPR Bank Salatiga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 25 M

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.SmgAhmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jeparamemberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*