SPBU Curang Akan Disegel

SPBU
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto saat memberi penjelasan kepada awak media terkait tera ulang yang dilakukan pihaknya bersama UPTD Metrologi Legal terkait laporan warga terhadap dugaan kecurangan SPBU ini. | Foto: gus/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan saat melakukan penjualan. Jika terbukti, pemerintah akan melaporkan ke Pertamina untuk selanjutnya dilakukan penyegelan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) SPBU 34.501.15 di Jalan Majapahit, Semarang, kamis (20/12).

Sidak itu menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU tersebut yang diduga melakukan kecurangan saat menjual BBM.

“Kami sidak bersama UPTD Metrologi Legal dengan cara melakukan pengecekan terhadap perhitungan meteran didapat dari setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada konsumen,” katanya kepada JoSS.co.id.

Dia menjelaskan dari hasil laporan yang masuk ke Dinas Perdagangan, saat ini ada tiga SPBU yang akan diberikan pengawasan khusus. Salah satunya yaitu SPBU Sendangguwo tersebut.

Dua SPBU Lainnya berada di Semarang Selatan.

Beberapa hari ke depan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap dua SPBU yang diduga bermasalah tersebut. “Kalau terbukti curang ya akan kita laporkan ke Pertamina untuk di segel,” katanya.

Menurutnya, meski saat ini Pertamina menanamkan aset yang besar di Kota Semarang, namun pelayanan tetap harus membuat masyarakat merasa nyaman.

Baca juga: Tujuh Ruas Tol Trans Jawa Diresmikan, Jokowi: Merak-Pasuruan Tersambung  

“Kita menggunakan bejana ukur guna memastikan perhitungan tersebut,” tuturnya.

Fajar menambahkan, pengawasan yang dilakukan Disperindag sesuai dengan Undang-undang Metrologi Legal dan SK DJPDN nomor 37/PDN/KEP/3/2010, tentang syarat teknis meter arus volumentrik batas kesalahan maksimum yang diizinkan 0,5 persen atau 100 mililiter per 20 liter.

Selain melakukan pengecekan takaran, pihak Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Legal juga mengecek alat juster yang befungsi untuk mengatur jumlah BBM yang keluar berbanding dengan angka yang keluar dari displai dispenser.

Pengecekan juga dilakukan rutin terhadap label tera di dispenser apakah dispenser tersebut masih layak digunakan atau harus dilakukan pengecekan ulang. Selain itu, dari nosel setelah di cek kondisinya memang sudah tidak layak untuk digunakan.

Dari hasil pengecekan di SPBU Sendangguwo, kata dia masih dalam batas toleransi. “Minus 100 mililiter per 20 liter masih kita toleransi,” katanya.

Diakui, segel di juster ketika dicek juga masih rapi. Artinya tidak ada upaya dari petugas SPBU melepas segel tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang Edi Subeno mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dengan SPBU nakal.

“Sidak ini tindak lanjut dari laporan masyarakat, jadi hasilnya kita laporkan lagi kepada masyarakat,” katanya. (gus/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*