Koster: Perlu Perda Khusus Perlindungan Kebudayaan Bali

perlindungan kebudayaan
Gubernur Bali Wayan Koster | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan ingin membuat peraturan daerah untuk meningkatkan perlindungan kebudayaan Bali menyusul upaya menjadikan kebudayaan sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian daerah.

Pada Konggres Kebudayaan Bali III di Denpasar, Selasa (4/12) Koster menegaskan bahwa Bali tidak bisa disamakan dengan provinsi lain yang memiliki kekayaan alam yang akan habis jika terus digali.

Sebaliknya, menurut Koster kekayaan Bali adalah warisan kebudayaan yang justru semakin berkembang jika terus dieksplorasi. Untuk itu diperlukan payung hukum yang khusus memberikan perlindungan terhadap kebudayaan Bali.

“Bali punya kebudayaan yang semakin digali akan terus berkembang, jadi saya ingin melindunginya dengan membuat payung hukum,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/12).

Menurut Koster, memajukan kebudayaan Bali menjadi bagian dimensi pertama Visi-Misi Pembangunan Bali 2018-2023, yakni mengutamakan kebudayaan Bali sebagai hulu yang menjiwai segala aspek pembangunan Bali.

“Kekayaan utama Bali adalah kebudayaan yang tidak ada habisnya, jadi itu harus terus digali dan dilestarikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan berbagai program kerja yang terkandung dalam visi “Nangun Sat Kertih Loka Bali”, terutama di bidang kebudayaan. “Salah satu yang saya lakukan belakangan ini adalah penggunaan bahasa Bali dan busana adat Bali setiap hari Kamis bagi semua instansi maupun perusahaan di Bali,” ujarnya.

Sementara ke depan dia juga berharap arah pembangunan Bali bisa berlandaskan kebudayaan dan kearifan lokal setempat. Sehingga arah berikutnya adalah pembangunan Bali yang berlandaskan kebudayaan setempat.

Baca juga: Indonesia Berhasil Kumpulkan 9 Medali Dalam Worldskills Asia 2018 UEA

“ Saya ingin kebudayaan menjadi komoditi utama perekonomian Bali sehingga ke depan kita tidak akan bergantung sepenuhnya dengan sektor pariwisata, karena kita bisa mengandalkan sektor budaya lainnya seperti pertanian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha melaporkan bahwa Kongres Kebudayaan Bali I dan II sebelumnya digelar tahun 2008 dan 2013 lalu. “Catatan Belanda juga tahun 1920 an, pernah melaksanakan Kongres Kebudayaan Bali,” ucapnya.

Menurut dia, pelaksanaan Kongres Kebudayaan Bali III tahun 2018 juga terasa istimewa karena diselenggarakan setelah lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan bertepatan saat proses mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Proviinsi Bali tahun 2019 – 2023.

Menurut Beratha, kondisi faktual kebudayaan di masing-masing kabupaten/kota sebelumnya telah dipetakan dan terangkum dalam pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah. Pokok-pokok pikiran itulah yang dipaparkan secara bergantian oleh kabupaten/kota dalam kongres.

Utamanya mencakup 10 objek dan cagar budaya yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Kemudian, apa permasalahannya, apa langkah-langkah yang sudah dilakukan, serta rekomendasi.

Hal senada dikatakan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid bahwa ujung tombak kebudayaan Indoensia adalah Bali, sehingga memajukan, menggali serta melindungi berbagai kebudayaan dan kearifan lokal di Bali sangat diperlukan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*