
JoSS, SEMARANG – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka di dugaan kasus suap. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyerahkan persoalan tersebut di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan kalau sudah seperti ini kita serahkan saja ke aparat penegak hukum. Menyuap atau tidak, nanti di persidangan bisa dilihat,” kata Ganjar, Jumat (7/12).
Ganjar mengatakan proses penanganan perkara di lembaga anti rasuah tersebut diyakini tidak akan mempengaruhi jalannya pemerintahan di Jepara.
“Dalam sistem (pemerintahan) sudah jelas, tidak akan lumpuh,” tuturnya.
Menurut Ganjar, Pemprov Jateng akan memastikan jalannya pemerintahan di Jepara, termasuk pelayanan publik, tetap berjalan normal. Sesuai dengan ketentuan yang ada, ketika kepala daerah berhalangan maka posisinya akan digantikan sementara oleh wakilnya.
“Penetapan tersangka tanpa penahanan biasanya pemerintahan tetap akan jalan. Pasti nanti akan ada pemerintahan sementara dan wakil akan jalan kan pemerintahan,” bebernya.
Ganjar sendiri mengaku selama ini beragam cara pencegahan, mulai pendekatan personal, pemberian contoh tidak berperilaku koruptif hingga penandatanganan pakta integritas, sudah dilakukan secara intens.
“Kalau ingatkan, itu saya lakukan terus menerus. Dalam tiga minggu ini saya sudah ingatkan 4 kepala daerah atas laporan masyarakat yang dipersepsikan terjadi penyimpangan. Tapi kembali ke pribadi masing-masing, karena tiap orang punya cara pandang, persepsi yang beda-beda soal jabatan,” terang dia.
Baca juga: Bus Listrik Segera Mengaspal Di Jateng
Bahkan lewat rangsangan, pemberian reward and punishment dari Pemprov Jateng untuk daerah yang menerapkan standar transparansi di pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik.
Hal ini semata untuk mendorong terciptanya perilaku kepala daerah dan sistem pemerintahan yang bersih.
“Tapi kalau saya yang kasih reward memang tidak terlalu bisa mendorong. Yang bisa mendorong itu KPK lewat penghargaan. Kalau mereka tidak bisa dikandani (dinasehati) ya di-OTT (Operasi Tangkap Tangan),” sambungnya.
Ganjar menyadari beratnya kontestasi politik saat pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor kepala daerah berperilaku koruptif.
Namun ia menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran lantaran banyak cara yang bisa ditempuh untuk meminimalisir pembiayaan pilkada.
Diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada Kamis (6/12) sore. Marzuqi diduga memberi suap ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebesar Rp 700 juta.
Lasito adalah hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Marzuqi.
Marzuqi menggugat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait kasus dugaan korupsi di penggunaan dana bantuan parpol ke DPC PPP tahun 2011 – 2012.
Diduga karena ada suap tersebut, Lasito memenangkan gugatan Marzuqi. Lasito sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Marzuqi tersangka pemberi suap, disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Joy/lna)

Leave a Reply