Tragedi Lion Air Bakal Kerek Harga Tiket Pesawat

pesawat
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kecelakaan maut yang menimpa pesawat Lion Air JT-610 menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi tarif batas bawah. Hal itu tentu akan berpengaruh terhadap harga tiket pesawat di masa mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada keterkaitan tidak langsung antara tarif dan keselamatan dalam industri penerbangan. Namun, dia menilai, penerbangan murah (low cost carrier/LCC) tidak mungkin dihilangkan.

“LCC saya pikir menjadi hal yang lumrah dan ada di mana-mana. Tarif ini, dengan adanya dolar yang naik, avtur yang naik memang sangat sensitif. Mungkin saya akan mengevaluasi lagi, terutama tarif batas bawah,” kata Menhub, baru-baru ini.

Besaran kenaikan tarif batas bawah ini, kata Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu, akan dilakukan dengan hati-hati. “Kita mengevaluasi batas bawah itu. (Karena) dampaknya kepada konsumen, saya hati-hati menaikkan tarif batas bawah 5 persen,” katanya.

Yang jelas, kata Menhub, kenaikan tarif ini bisa menutup kenaikan kurs rupiah dan harga avtur. Pasalnya, kedua faktor itu menekan bisnis maskapai pada tahun ini.

“Melihat perkembangan dolar AS lebih tinggi, selain kasus ini, akan menimbang kembali aturan (tarif batas bawah) ini,” ujarnya.

Baca jugaPopok Bayi Juga Direbus untuk Mabuk-mabukan

Menanggapi hal tersebut, Aviatory Indonesia, lembaga konsultan sektor penerbangan menilai rencana pemerintah menaikkan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi tak akan membuat pasar maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) tergerus. Asalkan, besaran kenaikan tidak melebihi 5%.

Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra mengatakan kenaikan tarif batas bawah sekitar 5% tidak akan menggerus pasar maskapai LCC karena level itu masih cukup terjangkau bagi penumpang.

Terlebih, kebutuhan berpergian masyarakat Indonesia sedang tumbuh signifikan, sehingga kenaikan tarif perjalanan diperkirakan tidak mempengaruhi permintaan (demand) yang juga tinggi. Maskapai LCC masih akan menjadi pilihan.

“Daya beli masyarakat untuk bisa traveling sudah berubah, dulu mungkin slogannya ‘nice to have‘, sekarang ‘must to have‘, entah untuk bisnis dan kerja atau sekedar berlibur. Jadi mau tidak mau pasti transportasi penerbangan tetap dibutuhkan,” ujarnya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Menurut rekam jejak kenaikan tarif batas bawah terakhir kali, yaitu dari 30% menjadi 35% terhadap tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan, rupanya permintaan masyarakat akan transportasi udara tetap tinggi.

“Jadi kalau naik sekitar 1-5%, itu masih masuk akal. Meski mungkin dari situ maskapai akan lakukan penyesuaian ke aspek-aspek yang ada,” terangnya.

Di sisi lain, kebijakan menaikkan tarif batas bawah sejatinya bisa memberi dampak positif kepada dunia penerbangan karena kualitas layanan bisa meningkat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*