Tayangkan Penggerebegkan Angel Lelga KPI Tegur 4 Stasiun TV

KPI

JoSS, JAKARTA – Empat stasiun TV mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas tayangan aksi Vicky Prasetyo yang menggerebeg rumah Angel Lelga pada 19 November lalu.

KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan telah menandatangi surat sanksi untuk empat stasiun televisi pada Rabu (28/11) siang. Keempatnya dinilai telah melanggar pedoman perilaku penyiaran.

“Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Adapun keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Baca juga: Bank Jateng Raih Penghargaan The Best Buku III Versi BPD dan Bank Industri

Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,”ujar Yuliandre.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Angel Lelga sendiri mengaku masih merasakan trauma akibat peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya, Vicky Prasetyo. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Angel, I Nyoman.

“Hari Sabtu (24/11), waktu kemarin saya ngobrol dengan dia (Angel Lelga), masih menangis, masih trauma,” ucap Nyoman usai mendampingi Angel menjalani pemeriksaan. Menurut Nyoman, sampai saat ini Angel masih sering teringat-ingat suasana penggerebekan yang merusak pintu rumahnya tersebut.

“Jadi kalau sudah malam, kalau ada suara yang seperti kejadian tanggal 19 (penggerebekan) itu traumalah,” ucap Nyoman. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*