Tahun Depan Pemerintah Blokir ‘Pasar Gelap’ Ponsel

pasar gelap
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan mengatur peredaran ponsel yang dijual melalui ‘pasar gelap’ (blackmarket) dengan menyiapkan sistem untuk memblokir kegiatan tak resmi tersebut.

Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Mochammad Hadiyana mengatakan sistem pemblokiran penjualan tak resmi tersebut diharapkan bisa dilakasanakan pada November 2019, pelaksana kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.

“Kita sudah buat timeline pembuatan sistem ini dan kami juga berharap saja (pelaksanaannya) dapat sesuai dengan apa yang sudah kita tentukan,” jelasnya dalam diskusi Mencari Formula Efektif Meredam Peredaran Ponsel BM (black market), di DPR, Jakarta, Selasa (6/11).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyelenggaraan sistem ini akan dibagi dalam tiga fase dalam setahun kedepan. Mulai November 2018, pemerintah sudah masuk ke tahap 1 yakni penyusunan regulasi dan instalasi sistem DIRBS itu sendiri.

Selain itu, lanjutnya pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada instansi terkait seperti operator, vendor ponsel, dan penegak hukum.

Baca juga: Tentara Hingga Pramuka Dikerahkan Bongkar Puing Kebakaran Pasar Legi

Proses tahap pertama ini akan berjalan selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2019. “Pada tahap ini pemerintah akan menlakukan integrasi fungsionalitas hingga akhirnya melakukan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019,” katanya.

Hadiyana mengatakan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan sistem ini adalah UU no.36 Tahun 1999 pasal 32, yang mengatakan setiap perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan syarat dan izin yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Komifo akan berfokus pada Eqiupment Identity Register (EIR) untuk dapat memantau, menganalisis, dan perangkat IMEI. Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Turki, Italia, Kenya, Ukraina, Mesir, dan Nepal.

Melihat adanya kemungkinan jumlah pemblokiran yang sangat tinggi, pemerintah hanya akan memblokir perangkat pasar gelap yang baru dibeli, tapi tidak berpengaruh pada perangkat lama.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia, cara kerja sistem dalam perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator.

Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto mengatakan jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet.

“Pendekatan teknis (untuk mengidentifikasi ponsel pasar gelap) yang lebih efektif dan praktis adalah dengan pengendalian IMEI, jadi begitu (IMEI) tidak dikenal maka tidak bisa dipakai,” kata Soebroto. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*