BNN Musnahkan 2 Kg Sabu Jaringan Solo

sabu
Petugas BNNP Jawa Tengah memusnahkan sabu 2 Kg milik jaringan pengedar Solo, Senin (26/11) | Foto: joss.co.id/Joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2.027, 94 gram, Senin (26/11). Sabu tersebut hasil penyitaan dari jaringan pengedar di Solo dan sekitarnya.

“Pemusnahan dilakukan guna menjalankan mandate pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan setelah mendapat status penetapan barang bukti yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Semarang,” beber Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur.

Pemusnahan dilakukan di bakar di truk yang didesain khusus untuk pemusnahan narkotika. Sebelumnya, petugas labfor Polri melakukan pengecekan kristal yang dikemas plastik dan hasilnya positif sabu kualitas bagus. “Barang bukti yang disita sebanyak 2.107,77 gram. Yang dimusnahkan 2.027,94 gram. Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” katanya.

Muhammad Nur menjelaskan sabu sekitar 2 Kg disita dari Ribut Hariyono (20) warga Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ribut diringkus pada 1 November lalu sekitar pukul 12.00 WIB di Terminal Mangkang, Kota Semarang.

Diketahui pada Rabu (31/10) Ribut berangkat dari Solo ke Jakarta bersama rekannya Iman Yoga Prakosa (26) penduduk Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, untuk mengambil sabu. Keduanya ke Jakarta menumpang pesawat. Sekitar pukul 21.30 WIB, Ribut mendahului pulang ke Solo menggunakan bus jurusan Jakarta – Surabaya. Saat transit di Terminal Mangkang, Semarang ia diringkus petugas BNNP Jawa Tengah dan didapati 3 bungkus plastik berisi sabu.

Baca jugaBlok Rel Ruas Mayangkara-Wonokromo Resmi Dibuka

Sementara Yoga pulang ke Solo pada Kamis (1/11) menggunakan pesawat dan turun di Bandara Adi Sucipto. Ia diringkus petugas BNNP sesaat setelah turun dari pesawat. Dan saat dikeler untuk diminta menunjukkan tempat penyimpanan sabu, Yoga berusaha kabur dan melawan.

“Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan tiga kali,” jelas Nur

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah AKBP Suprinarto menambahkan hasil penyelidikan selama empat bulan terakhir, Yoga merupakan bagian dari jaringan sindikat pengedar narkotika besar di wilayah eks karesidenen Surakarta. Jaringan ini rutin mendatangkan sabu dari Jakarta maupun Surabaya sekitar 2 – 3 Kg tiap bulannya dengan cakupan peredaran Solo Raya.

“Iman Yoga Prakosa sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di kasus yang sama. Jaringan pengedar ini sangat lincah dan selalu menggunakan modus operansi yang berubah. Sehingga beberapa kali lolos dari penangkapan kami,” terangnya.

Untuk Ribut, saat ini tengah proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*