Aktris Pretty Asmara Meninggal Dunia

Pretty Asmara
Pretty Asmara | Foto: sidomi
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Masih ingat dengan Pretty Asmara? Ya, aktris yang terbukti bersalah dalam kasus penyalah gunaan narkotika dan menjadi bandar narkoba di kalangan artis itu dikabarkan telah meninggal dunia.

Kabar ini dibagikan melalui akun instagram sahabat Pretty Asmara, pedangdut Ade Nurul.

Dalam akun instagramnya dia mengunggah video kebersamaannya bersama Pretty. “Innalillahiwainnalillahirajiun… Telah berpulang Sahabat kita PRETTY ASMARA… Mohon dimaafkan semua kesalahannnya… Semoga almarhumah dapat tempat terbaik di sisi Nya… Aminn.”

Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pretty Asmara Sahrul Romadana. “Benar (meninggal dunia), jam 06.00 WIB pagi di RS. Pengayoman, Cipinang,” kata Sahrul seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (4/11).

Perempuan bernama asli Dian Pretty Asmara yang bermain dalam sejumlah sinetron dan film sempat tersandung masalah kepemilikan narkoba. Dia divonis dengan enam tahun penjara di PN Jakarta Selatan dan ditambah menjadi delapan tahun setelah ajukan banding.

Baca juga: Agamawan dan Budayawan Sepakati 6 Poin Strategi Menghadapi Tantangan Sosial

Aktris kelahiran Lumajang ini meninggal dunia pada usia 41 tahun. “Sebenarnya belum tahu sakitnya kenapa, tapi secara fisik, kondisi kesehatannya turun drastis sejak bulan September lalu. Jadi memang sudah drop sejak September, tapi sempat membaik juga,” kata Sahrul

Seperti diketahui, artis, komedia serta pembawa acara kondang Pretty ditangkap bersama Dani kawannya di sebuah hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7) lalu. Polisi menangkap keduanya usai mendapat laporan terkait adanya pesta narkotik di sebuah kamar karaoke di hotel tersebut.

Polisi kemudian menangkap ketujuh rekannya dari kalangan artis dan model. Mereka adalah SS, EY, ES, MA, AH, GL dan DW. Namun ketujuh orang tersebut diputuskan untuk masuk ke pusat rehabilitasi lantaran hanya disebut sebagai pengguna.

Selanjutnya, Pretty dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dengan enam tahun penjara, namun Prety mengajukan banding namun masa hukumannya justru bertambah 2 tahun menjadi delapan tahun. (wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*