4 Bangunan Ini Tak Boleh Dibangun di Area KKOP NYIA

KKOP
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, KULONPROGO – Otoritas Bandara melarang adanya pembangunan infrastruktur 4 jenis perusahaan yang dapat mengganggu Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) di area New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Keempat bangunan yang dikategorikan dapat mebahayakan aktifitas perebangan yakni: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pabrik kimia, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Juanda, Surabaya, Hasanuddin mengatakan empat bangunan itu tidak boleh didirikan di KKOP Bandara Kulonprogo.

Menurut dia, larangan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, melindungi masyarakat sekitar bandar udara atas bahaya kecelakaan pesawat udara, serta mengurangi potensi peningkatan fatalitas bila terjadi kecelakaan pesawat udara.

Dia menjelaskan kawasan KKOP memberikan pemahaman bahwa di daerah sekitar bandara dalam radius kurang lebih 15 kilometer harus dikendalikan. Tidak boleh ada bangunan dengan ketinggian yang membahayakan atau berpotensi menjadi penghalang untuk kegiatan penerbangan.

“Di Kulonprogo akan ada bandara baru, tentu masyarakat, pemerintah daerah, warga desa dan pemegang kepentingan harus diberi pemahaman,” kata dia dalam Konsinyering Prosedur Penerbitan Rekomendasi KKOP di Hotel King, Wates, Rabu (28/11) Seperti dirilis Harianjogja.com.

Ia menambahkan di daerah KKOP bukan berarti di wilayah itu tidak boleh ada bangunan sama sekali, namun ada batasan ketinggian tertentu.

Misalnya saja pada radius empat kilometer dari landasan pacu diperbolehkan ada bangunan setinggi 45 meter, atau di radius 15 kilometer diperbolehkan ada bangunan dengan tinggi 150 meter.

“Tapi masih ada kajian teknis dan kami masih harus melakukan pemetaan,” ujarnya.

Disinggung perihal adanya airport city, ia menyebutkan bahwa KKOP bukan hanya identik dengan ketinggian, melainkan juga tata guna lahan, seperti yang sudah diatur dalam Permenhub N0.69/2014 tentang Kebandarudaraan Nasional.

Apapun yang akan dibangun di area dekat dengan bandara akan diatur sebagai bentuk pengendalian. Hanya saja airport city dan KKOP adalah materi yang berbeda.

Baca juga: Gembira Loka Zoo Dipindah Begini Jawaban Sultan

Airport city menyangkut bisnis dan pengelolaan bandara, sedangkan KKOP berbicara mengenai ketinggian. Hal ini penting agar apapun yang ada di sana [kawasan bandara] tidak menjadi halangan untuk penerbangan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Niken Probo Laras, mengaku beruntung dengan adanya pertemuan itu, karena ia bisa mengonsultasikan materi KKOP dengan kebutuhan Dispar.

Hal ini penting karena Pantai Glagah merupakan salah satu kawasan yang beberapa bagiannya masuk dalam KKOP.

“Kami akan menyusun detailed engineering design (DED) Pantai Glagah, kajian KKOP menjadi bahan pemantapan masterplan dan DED agar tidak keliru untuk pengembangan ke depan dan tidak bertentangan dengan KKOP,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan pada prinsipnya Pemkab Kulonprogo siap mengikuti dan mematuhi hasil kajian dan ketetapan dalam KKOP.

“Apalagi, Pemkab sudah mengetahui dan mendapat informasi mengenai KKOP NYIA secara informal sebelum pertemuan dilaksanakan,” tuturnya. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*