Jajaran Direksi PT SNP Finance Ditahan Terkait Kasus Pembobolan Dana 14 Bank

PT SNP Finance
Ilustrasi | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Polri menahan jajaran direksi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance atas dugaan tindak kejahatan pembiayaan fiktif yang mengeruk dana 14 bank swasta dan BUMN, kerugian diperkirakan mencapai Rp14 Triliun.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga mengatakan praktik pembobolan bank oleh PT SNP Finance ini berhasil dibongkar karena pengaduan korban yaitu Bank Panin

‘Kasus ini terungkap setelah salah satu dari 14 bank yaitu Bank Panin melapor,” tuturnya, Senin (24/9).

Dia menuturkan, modusnya, pengurus PT SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017, dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.

Dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri (CPM). Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit.

“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” kata Daniel dalam konferensi pers, Senin (24/9/2018).

Baca juga : 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Semarang Terungkap

Dia menjelaskan, pengurus perusahaan SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia.

Kemudian, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai sebesar Rp141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Ternyata, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap 5 tersangka dari PT SNP. Mereka adalah berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

“Selain itu masih ada tersangka yang masih DPO, dilakukan pengejaran. Yaitu LC, LD dan SL,” terang dia.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.

Atas tindakannya, para tersangka terancam dipidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP; dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3/Pasal 4 juncto pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*