Operator Kapal KM Sinar Bangun Terancam Hukuman Pidana  

sinar bangun
Ilustrasi Kapal Motor Sinar Bangun | Foto : instagram suzukijimnyindonesia
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pihak yang bertanggungjawab dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6) dapat diancam hukuman pidana karena dinilai lalai.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan unsur pidana bisa diproses jika ditemukan ada pihak yang lalai dalam insiden tersebut, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, apalagi ini dalam jumlah banyak.

“Yang pasti, ini ada unsur pidana, dalam 359 KUHP. Apa nakhoda atau operator, pemilik kapal, atau petugas bertanggung jawab dari dinas di sana yang mengatur perjalanan. Kalau tahu begitu, kenapa dikasih jalan, kalau kealpaan [hukuman penjara] lima tahun,” katanya pada konferensi pers di Gedung Kemenhub, Rabu (20/6).

Ia mengatakan Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelidiki potensi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Pada kesempatam yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan belum mau menunjuk secara spesifik pihak yang harus bertanggung jawab dalam insiden ini.

“Kalau itu legal, yang bertanggung jawab adalah perwira atau petugas yang bertugas saat itu. By law akan lihat bagaimana, bukan masalah mau menyalahkan,” kata Budi.

Dia menduga, KM Sinar Bangun kelebihan kapasitas, sehingga kapal tenggelam saat mengangkut penumpang di perairan Danau Toba, Sumatra Utara, pada awal pekan ini.

Dugaan tersebut muncul karena Kementerian Perhubungan belum menerima manifes (daftar isi muatan kapal) dan surat izin berlayar (SIB) KM Sinar Bangun dari unit pelaksana teknis (UPT) terkait.

“Soal kelebihan muatan, kami tidak bisa simpulkan langsung, tapi potensi kelebihan ada. Ditandai dengan tak beraninya mereka (UPT) memberikan manifes dan tidak dikeluarkan SIB. Itu satu indikasi ada kecurangan terjadi,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga memberikan kesempatan pada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti hal tersebut. Setelah itu, Kemenhub baru akan menentukan langkah selanjutnya.

KM Sinar Bangun dilaporkan tenggelam pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapal ini sedang mengantarkan penumpang dari Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Polres Simalungun mengonfirmasi nakhoda Sinar Bangun telah diamankan terkait kejadian ini. Selain itu, Menhub sempat menduga ada kelebihan muatan pada kapal yang hanya berkapasitas 45 orang penumpang ini.

“Soal kelebihan muatan, kami tidak bisa simpulkan langsung, tapi potensi kelebihan ada. Ditandai dengan tidak beraninya mereka [UPT] memberikan manifes dan tidak dikeluarkannya SIB. Itu satu indikasi adanya kecurangan terjadi,” tutur dia.

KM Sinar Bangun adalah kapal kecil berjenis 35 GT dengan kapasitas 45 penumpang. Namun, diperkirakan ada sekitar 80 orang di kapal saat kecelakaan terjadi, bukan 200 orang, seperti informasi yang beredar selama ini.

Tak mau berspekulasi lebih lanjut, Budi Karya menyebut menyerahkan investigasi lebih lanjut kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“KNKT sedang melakukan penelitian dan ada mekanisme khusus untuk mendapatkan penyebab kejadian,” imbuhnya. (cnn/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*