KPU Meminta Partai Pengusung Almarhum Enthus Mengajukan Pengganti

kpu
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng meminta Partai politik pengusung Calon Bupati Tegal Enthus Susmono yang meninggal dunia, untuk segera mengajukan pengganti dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten setempat.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menjelaskan, jika sebelum 30 hari menjelang pilkada ada salah satu pasangan calon berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau parpol yang berkoalisi bisa mengajukan calon pengganti maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Menurut dia, jika parpol pengusung atau gabungan parpol tidak melakukan penggantian calon yang meninggal dunia itu, maka dengan sendirinya calon yang tersisa akan dinyatakan gugur.

Oleh karena itu, lanjutnya masih ada waktu yang cukup yaitu sekitar 46 hari pihaknya menyarankan kepada partai politik pengusung atau gabungan parpol untuk mencarikan calon pengganti segera.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, maka parpol pengusung harus mencarikan pengganti calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Joko di Semarang, Selasa (15/5).

Joko menambahkan, saat ini Komisioner KPU Jateng Divisi Pencalonan Ikhwanudin sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal untuk menentukan mekanisme penggantian Cabup Enthus Susmono.

Seperti diketahui, petahana Pemilihan Bupati Tegal Enthus Susmono meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soeselo, Slawi, Senin (14/5) sekitar pukul 19.10 WIB.

Pada Pilbup Tegal 2018, Cabup Enthus Susmono berpasangan dengan Cawabup Umi Azizah yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan partai pendukung yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, serta Partai Hanura.

Pasangan Calon Bupati Tegal lainnya adalah Rusbandi-Fatchuddin (Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Haron Bagas Prakoso-Drajat Adi (PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat).

Tim dokter RSUD dr Soeselo Slawi memastikan penyebab Bupati Tegal, Ki Enthus Susmono, meninggal dunia karena riwayat penyakit yang dialaminya. Ki Enthus yang juga dalang nyentrik ini mengembuskan nafas terakhirnya di usia 52 tahun, seperti dikutip dari Antara.

Pjs Bupati Tegal Sinoeng N Rachmadi mengatakan, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Ki Enthus bersama rombongan berencana akan menghadiri acara pengajian di Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Sebelumnya, Ki Enthus sempat bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong. Di tengah perjalanan, Ki Enthus sempat mengeluh, merasakan nyeri dada dan mual hingga tidak sadarkan diri. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*