Pemkab Gunungkidul Masih Evaluasi Penetapan KLB PMK, Fokus pada Pencegahan dan Pengobatan

Ilustrasi menggambarkan Seekor Sapi Putih-Coklat Terbaring di Kandang
Ilustrasi menggambarkan Seekor Sapi Putih-Coklat Terbaring di Kandang

JoSS, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus melakukan evaluasi mengenai penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini tengah merebak di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa penetapan KLB PMK perlu melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi terlebih dahulu. Menurutnya, keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak tanpa kajian yang matang, termasuk pertimbangan mengenai dampak sosial dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan jika status KLB diterapkan.

“Soal penerapan KLB PMK, kami akan koordinasikan terlebih dahulu. Perlu kajian dan konsultasi, termasuk dampak sosial dan ekonominya ketika KLB diterapkan,” ujar Sri Suhartanta, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa keputusan untuk menetapkan status KLB juga membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Pemkab Gunungkidul saat ini belum mendapatkan arahan yang lebih spesifik dari Pemda DIY mengenai penetapan KLB, termasuk apakah perlu dilakukan penutupan pasar atau langkah lainnya.

“Karena kemarin kami juga rapat dengan DIY, tapi belum ada arahan spesifik soal KLB, termasuk arahan penutupan pasar,” imbuhnya.

Baca Juga: PMK Menyebar di Bantul, 28 Sapi Tewas dan 182 Positif Terinfeksi

Fokus pada Pengobatan dan Pencegahan Penyebaran PMK

Sementara itu, Pemkab Gunungkidul kini lebih fokus pada upaya pengobatan serta pencegahan penyebaran PMK. Dinas terkait diinstruksikan untuk segera mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mendukung pembelian vaksin untuk hewan ternak yang terinfeksi PMK. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kami sudah meminta Dinas Peternakan untuk mengajukan anggaran BTT. Itu kesimpulan dari rapat kemarin,” tambah Sekda.

Tak hanya itu, Dinas Perdagangan juga diminta untuk melakukan disinfeksi secara rutin di pasar hewan. Tindakan ini dilakukan baik saat pasar hewan beroperasi maupun ketika pasar sedang tidak aktif, guna mencegah penyebaran virus PMK lebih lanjut.

Desakan DPRD Gunungkidul untuk Segera Tetapkan Status KLB

Sebelumnya, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk segera menetapkan status KLB PMK. Ery menilai bahwa semakin meluasnya penyebaran PMK di Gunungkidul sudah memenuhi kriteria untuk penetapan status tersebut.

“Harusnya sudah segera ditetapkan status KLB, pemkab juga dapat menggunakan anggaran BTT untuk mempercepat penanganan,” kata Ery.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*