Pengadilan Dilarang Mencatat Pernikahan Beda Agama

Pernikahan Agama
Ilustrasi Pernikaham (Vershinin/GettyImages)

JoSS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 02 tahun 2023 yang mengharamkan pengadilan untuk mencatat pernikahan antar agama. SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan bahwa SEMA ini sudah berlaku dan wajib diikuti oleh seluruh pengadilan.

Sobandi menjelaskan bahwa surat edaran ini berkaitan dengan permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 ini, secara prinsip pengadilan dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antar-umat yang berbeda agama. Pernyataan ini diucapkan oleh Sobandi dalam pernyataannya pada Selasa (29/8/2023).

“Terkait permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, MA telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama,” ujar Sobandi dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Revisi UU ASN Ditargetkan Selesai November 2023, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Menanti Kepastian

Sobandi menegaskan bahwa pembuatan SEMA ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan aspirasi dengan tetap mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

SEMA ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa norma-norma yang berkaitan dengan pernikahan antar agama tidak bertentangan dengan prinsip hak kebebasan beragama dan beribadah, persamaan kedudukan di hukum dan pemerintahan, hak hidup tanpa diskriminasi, hak membentuk keluarga dan keturunan, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Sobandi menambahkan bahwa implementasi HAM di Indonesia mengacu pada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum. Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, yang membedakan pendekatan HAM di Indonesia dengan negara-negara sekuler.

“Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, dimana HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Sobandi.

Pedoman Bagi Hakim MA dalam Mengadili Kasus Ini Menurut website MA, SEMA Nomor 02 tahun 2023 memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar agama. Para hakim harus mengacu pada ketentuan-ketentuan berikut:

1. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antar agama dan kepercayaan yang berbeda. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*