
JoSS, SUKOHARJO – Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengungkap Identitas pelaku adalah Dwi Feriyanto (23), yang juga merupakan seorang tukang batu. Dwi ditangkap di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam Konferensi Pers yang digelar di Polsek Gatak Polres Sukoharjo.
Menurut penyelidikan polisi, Dwi sebenarnya adalah seorang tukang batu yang sedang bekerja di rumah korban yang tengah direnovasi. Lokasi peristiwa adalah di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, di mana jasad korban ditemukan pada Kamis (24/8).
Setelah ditemukan jasad korban dengan tanda-tanda kekerasan, penyidik Polres Sukoharjo mulai mengarah ke pelaku. Dwi mengakui bahwa perbuatannya membunuh korban karena merasa sakit hati atas perkataan korban terkait pekerjaannya sebagai tukang batu di rumah korban. Pelaku telah merencanakan tindakan tersebut dan menggunakan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
“Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Sukoharjo, seperti dikutip dari Antara.
Selama penyelidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Dwi dalam pembunuhan tersebut. Barang bukti termasuk pisau yang digunakan dalam kejadian, kasur dan selimut dengan bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone korban, sandal jepit, bantal dengan bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan Dwi, tersangka tersebut dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 340, 338, 339, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan pembunuhan dengan rencana, merampas nyawa orang lain, atau tindak pidana yang melibatkan kekerasan dan berakibat kematian.
Kepolisian mengkonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai setelah penemuan mayat korban di rumahnya di Desa Tempel pada Kamis (24/8). Mayat korban, Wahyu Dian Selviani, seorang dosen UIN Surakarta, ditemukan dalam kondisi tertutup kasur dengan luka-luka oleh saksi yang merupakan tetangga korban. Jasad korban telah dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (lna)

Leave a Reply