JoSS, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Henri Alfiandi, buka suara mengenai statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Henri menyatakan bahwa dia akan menerima proses hukum yang berlaku, namun dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Diterima saja [proses hukumnya], hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat pada Kamis (27/7/2023), seperti yang dilansir oleh Bisnis.com.
Sebagai seorang perwira dan pimpinan lembaga, Pria berpangkat Marsekal Madya (Marsdya) ini berjanji untuk mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskan olehnya.
“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparansi saya,” terangnya.
Saat ini, perwira Angkatan Udara (AU) ini sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
Kasus ini menurut KPK melibatkan dugaan suap senilai Rp88,3 miliar yang diterima oleh Henri selaku Kabasarnas terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Berita sebelumnya melaporkan bahwa Henri adalah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada periode 2021-2023.
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Puluhan Miliar Dari Proyek Alat Deteksi Korban
KPK telah membuka penyidikan atas kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada hari Selasa (25/7/2023).
Empat tersangka lainnya adalah Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Pelaksanaan OTT dan penetapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, hingga ditemukannya bukti permulaan pidana yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas telah melaksanakan tender untuk sejumlah proyek sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak untuk alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
Tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni, yang merupakan pihak swasta, diduga telah mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya, yaitu Afri, secara personal untuk memastikan mereka menang dalam tender tiga proyek tersebut.
Kesepakatan pun tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen. “Penentuan besaran fee dimaksud duduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi],” terang Alex. (lna)

Leave a Reply