
JoSS, TEGAL – Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal Akan Segera Dilakukan. Saat ini, sedang disusun aturan untuk mendukung penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, yang diajukan oleh DPRD Kota Tegal, saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal.
Dikutip dari Antara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada hari Senin (19/6/2023) yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Sutari, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, menyampaikan tanggapan dari DPRD Kota Tegal.
Ia menyatakan bahwa setiap penduduk dan umat beragama memiliki tanggung jawab dalam menjalankan keyakinan dan mewujudkan agama yang rukun, selaras, dan harmonis, dengan menjalankan ibadah dan memiliki sikap toleransi tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang didasari oleh sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.
Perda tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama akan digunakan untuk menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama di Kota Tegal.
“Perda ini akan mengatur kegiatan-kegiatan yang mendukung kerukunan umat beragama, seperti perayaan dan penyebarluasan peringatan agama, pendirian rumah ibadat, perayaan hari besar keagamaan, pemakaman jenazah, serta ketentuan mengenai pendirian rumah ibadat yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Tegal Gagas Aturan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Dalam hal terjadi perselisihan terkait pendirian rumah ibadat, pemerintah juga akan menyelesaikan peraturan berdasarkan perundang-undangan.
Sutari, dalam hadapan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dan peserta Rapat Paripurna, yang juga meliputi perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, jajaran Kepala OPD Pemkot Tegal, Camat, dan Lurah se-Kota Tegal, mengucapkan terima kasih atas pendapat yang telah disampaikan terhadap penjelasan DPRD Kota Tegal mengenai Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.
“Kami sepakat bahwa setiap penduduk dan umat beragama memiliki tanggung jawab dalam menjalankan ibadah keyakinannya dan mewujudkan agama yang rukun, selaras, dan harmonis. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang didasari oleh sikap toleransi dan tanpa diskriminasi,” kata Sutari.
Raperda ini juga mencakup ketentuan mengenai penggunaan bangunan non-rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, yang harus dilengkapi dengan surat keterangan pemberian izin sementara.
Dalam tanggapannya, Sutari menjelaskan bahwa kondisi ideal kerukunan umat beragama tidak hanya mencakup terciptanya suasana batin yang penuh toleransi, tetapi yang lebih penting adalah kemampuan untuk bekerjasama.
Hidup dalam damai dan tenteram dengan saling toleransi antara masyarakat yang memiliki keyakinan yang sama atau berbeda, menerima perbedaan keyakinan, membiarkan orang lain mengamalkan ajaran yang diyakini, dan saling menerima perbedaan.
Kondisi harmonis kerukunan umat beragama di Kota Tegal perlu dijaga dan ditingkatkan untuk menghadapi perkembangan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, Raperda Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama terus diperlukan. (lna)

Leave a Reply