
JoSS, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Azis Syamsudin memberikan penjelasan terkait anggaran dana kelurahan yang dijanjikan Presiden Joko Widodo dan menjadi polemik di sejumlah kalangan.
Menurutnya anggaran dana kelurahan itu hanya sekadar usulan dari pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berniat memberikan dana kelurahan secara merata di seluruh Indonesia tahun depan menjelang Pilpres 2019. Untuk itu, pemerintah pun bakal merevisi Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan agar rencana itu bisa diimplementasikan.
Perihal motif, Jokowi menyebut banyak keluhan mengenai kelurahan yang tidak memperoleh dana seperti yang diterima desa. Atas dasar itu, Jokowi menjawab suara sumbang tersebut. “Ya sudah tahun depan dapat,” kata Jokowi melalui keterangan resmi, Jumat (19/10).
Menurut Azis, anggaran dana kelurahan itu hanya sekadar usulan dari pemerintah. Dia menambahkan dana kelurahan itu adalah dana desa yang posnya diefisienkan, karena setelah dievaluasi banyak keluhan.
“Kan usulan pemerintah. Dana kelurahan itu kan dana desa yang pada saat ingin diturunkan banyak keluhan, kenapa kelurahan tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (22/10).
Azis memaparkan, dana kelurahan akan masuk dalam postur anggaran dana desa sebesar Rp 73 triliun dengan rincian Rp 3 triliun untuk dana kelurahan. Anggaran dana desa diambil dari RAPBN 2019.
“Sehingga dana desa itu dari Rp 73 triliun diefisiensikan kemudian Rp 3 triliun nya masuk ke sana kelurahan. Tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting,” ungkap dia.
Baca juga: Ini 5 Wisata Alam Kabupaten Bandung Yang Memukau
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, memang belum ada payung hukum yang jelas untuk dana kelurahan. Kata dia, payung hukum dana desa dan kelurahan seharusnya berbeda. “Beda, kalau dana desa sama dana kelurahan kan beda,” ucap dia.
Dana kelurahan ini, lanjut Azis juga diusulkan untuk beberapa keperluan. Mulai dari tata kota, dan kepeluan pengembangan kota.
“Kalau dari masukan dari temen dan ini juga temen di DPR juga mengajukan usulan contohnya dari kota ini kan mereka enggak ada desa tapi adanya dari kelurahan,” ujarnya.
Senada Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid menegaskan bahwa kelurahan memang berasal dari anggaran dana desa di RAPBN. Anggarannya, kata Jazilul juga tidak terlalu besar.
“Iya tidak menambah anggaran baru dalam posturnya tapi itu masuk dalam postur anggaran transfer ke daerah,” tuturnya.
Politikus PKB ini juga menjelaskan mengapa dana kelurahan baru muncul sekarang. Alasannya, lanjut dia, karena dana tersebut baru mulai dibahas saat ini.
“Kenapa momentumnya hari ini, sebab pembahasannya hari ini, tahun ini yang kemudian pemerintah fokus membuat formula skema, itu enggak bisa kemudian tiba-tiba saja. Harus ada formula, skem dan cara pertanggungjwaban,” imbuhnya. (lna)

Leave a Reply