JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan penundaan Pemilu 2024 itu setelah Partai Prima mengajukan gugatan karena tak lolos proses verifikasi oleh KPU.
Jokowi menuturkan tahapan pemilu harus tetap berjalan meski, meski ada keputusan vonis PN Jakarta Pusat yang mengundang pro dan kontra. Namun pemerintah tetap mendukung KPU untuk naik banding.
Kepala negara menyebut pihaknya tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Menurut Jokowi, pemrintah bahkan saat ini sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan tersebut.
“Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Jokowi, di Bandung, Senin (6/3/2023).
Isi putusan PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. (lna)

Leave a Reply