Objek Wisata di Jogja Dipastikan Tetap Buka Saat Libur Nataru

Ilustrasi objek wisata Kakilangit (Foto: bob.kemenparekraf.go.id)

JoSS, JOGJA – Seluruh objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tetap buka selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) mendatang dengan tetap melakukan pembatasan, menyusul kebijakan PPKM level 3 berlaku secara nasional.

Pemda DIY akan melakukan pengaturan terkait dengan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya saat libur Nataru.

“Dengan level 3 daerah bisa buat regulasi khusus, untuk melakukan pengetatan-pengetatan supaya tidak terjadi konfirmasi positif. Kalau Pemerintah akan melakukan itu, mungkin pertimbangannya di situ. Supaya daerah-daerah punya kewenangan sesuai dengan kondisinya,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (18/11/2021).

Menurut Aji, mengatur bukanlah melarang orang untuk datang. Akan tetapi, Pemda akan melakukan pembatasan-pembatasan wisatawan yang datang.

“Jumlahnya, durasi kedatangannya untuk wisatawan. Jogja itu sasaran Nataru. Maka nanti kita bersama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan-pengaturan,” sambung Aji, sebagaimana dilansir dari harianjogja.com.

Oleh karena itu Aji menandaskan jika PPKM Level 3 diberlakukan saat libur Nataru, objek wisata tidak akan ditutup. Pemda DIY bersama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan terhadap wisatawan yang datang.

“Bukan ditutup. Tapi diatur. Kita enggak mungkin lagi menutup pariwisata. Tapi kita mengatur supaya ada pembatasan, agar tidak ada kerumunan dan tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” cetus Aji.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku sampai saat ini belum menerima ketentuan dari Pemerintah Pusat terkait penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru. “Kita belum dapat ketentuannya. Kemarin, kita hanya disuruh mengantisipasi saja,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh daerah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akhir tahun. Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Solo Dibuka, Masyarakat Diminta Tidak Lengah

Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Saat libur Natal dan tahun baru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Muhadjir lalu meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*