
VIDEO kemunculan Panthera Pardus Mellas atau biasa disebut macan kumbang berkeliaran di Pulau Nusakambangan viral di media sosial.
Seekor macan kumbang terekam oleh kamera ponsel salah seorang pekerja yang ada di wilayah pulau terluar di bagian selatan ini.
Video berdurasi sekitar 30 detik ini memperlihatkan, seekor macan yang berjalan di pinggir jalan. Dengan tenang macan yang memiliki tutul hitam di kulitnya yang warna coklat, tetap berjalan, tanpa menghiraukan kendaraan yang ada di sampingnya.
Video tersebut bukan pertama kalinya tersebar di media sosial. Sudah beberapa kali keberadaan macan kumbang di Nusakambangan terekam kamera pekerja.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, Resor Konservasi Wilayah Cilacap juga pernah menangkap pergerakan macan melalui kamera perangkap.
Macan yang tertangkap kamera perangkap BKSDA Jateng terlihat berwarna hitam legam, dengan totol totol.
Mengomentari hal itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah Dedi Rusyanto mengatakan belasan ekor macan kumbang diketahui hidup di Pulau Nusakambangan.
Baca juga: Wanita Ini Curhat Soal Suami Nganggur di Grup Info Cegatan Jogja, Direspon Lebih Dari 31.000 Akun
“Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan motode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar,” katanya di Cilacap, Rabu (3/11/2021) sebagaimana dilansir dari Antara.
Khusus untuk wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, kata dia, berdasarkan pantauan yang dilakukan BKSDA melalui kamera trap diketahui ada empat ekor macan kumbang di daerah itu, lainnya tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.
Menurut dia, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.
“Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan, red.), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya,” kata Dedi.
Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.
Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut karena bagi siapa saja yang melanggarkanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta. (lna)

Leave a Reply