
JoSS, JAKARTA – Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, hingga Polri, dan berlaku juga untuk non-PNS alias pegawai swasta.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy dalam konferensi pers pada Jumat (26/3).
Untuk itu, ia meminta agar kementerian/lembaga dan seluruh pihak yang terlibat segera memberi sosialisasi larangan mudik ini kepada pegawai masing-masing. Larangan mudik sendiri akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar seluruh pekerja bisa menaatinya, khususnya terkait perjalanan ke luar kota. Namun, ketentuan lebih rinci tetap menunggu arahan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan luar kota,” ujar Ida pada kesempatan yang sama.
Sementara dari kalangan dunia usaha menyambut baik kebijakan ini. Sebab, larangan mudik dan pemangkasan jumlah hari cuti bisa membuat hari kerja pegawai bertambah.
Menurut Anggota sekaligus Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan, hal ini pada akhirnya bisa memberi kontribusi positif pada produktivitas perusahaan. Hal ini pernah terbukti pada larangan berpergian di akhir tahun lalu.
“Ya kalau aturannya mereka jadi harus kerja, ya buntutnya jadi meningkatkan produktivitas. Contoh Desember kemarin (2020), itu kan dilarang juga, PMI langsung naik di Januari, jadi bisa meningkatkan, tapi dampak keekonomiannya berapa besar, saya masih belum tahu,” kata Johnny, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca juga: Berubah! Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran
Namun setidaknya, kata Johnny, tentu ada potensi peningkatan pendapatan. Apalagi permintaan biasanya meningkat jelang hari raya Idulfitri.
“Jadi ya mudah-mudahan jualan bisa lebih banyak karena permintaan meningkat dan itu bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Sementara dari sisi pengeluaran, menurutnya, bila pemerintah sudah menyatakan pegawai tetap masuk kerja. Maka, seharusnya tidak ada pemberian uang lembur karena sudah masuk sebagai gaji bulanan.
Hanya bedanya, biasanya gaji bulanan diberikan untuk misal 20 hari kerja karena selebihnya sudah dipotong akhir pekan dan cuti bersama, kini gaji bulanan itu untuk 23-25 hari kerja misal karena cuti bersamanya dipangkas.
“Kalau pemerintah sudah bilang tidak libur, kerja, ya tidak pakai skema over time. Kecuali pemerintah bilang harus libur, tapi kami pekerjakan, itu biasanya diberikan over time,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno berpandangan pengusaha pasti setuju dengan larangan mudik dari pemerintah. Hal ini bukan semata-mata karena berpotensi menguntungkan pengusaha, tapi bisa menekan potensi penyebaran virus.
“Untuk alasan kesehatan kami pasti setuju. Kalau pun mau kirim uang hasil THR kepada orang tua di tanah kelahiran, bisa dilakukan transfer saja, sehingga tetap ada support ke peningkatan ekonomi di desa,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply