Belajar dari Jatim, Peningkatan PAD Saat Pandemi Melalui Diskon dan Bebas Administrasi Pajak

BERI PAPARAN : Kepala Bapenda Jatim M Purnomo Sidi bersama anggota Komisi C DPRD Jateng Agung BM (kanan) memberi paparan | Foto: dprd.jatengprov.go.id

JoSS, SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng perlu mencontoh sejumlah upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di masa pandemi Covid-19.

“Kami saling bertukar informasi tentang hal itu, khususnya di masa pandemi Covid-19 yang berdampak buruk bagi seluruh kegiatan, baik pemerintahan maupun dunia usaha,” kata Anggota Komisi C DPRD Jateng Agung Budi Margono usai berdialog dengan jajaran Bapenda Provinsi Jatim, Jumat (6/11/2020), di Surabaya.

Banyak informasi yang didapat, lanjut politikus PKS itu, antara lain kebijakan pembebasan sanksi administrasi serta denda hingga pemberian diskon untuk wajib pajak yang terdampak secara otomatis oleh pandemi Covid-19. Terbukti, selain meringankan masyarakat, terpenting hasilnya positif dalam bentuk perolehan PAD yang berlipat dibanding nilai nominal yang dibebaskan.

“Ya kebijakan pembebasan denda maupun pemberian diskon dengan potensi nominal pembebasan Rp 183 miliar lebih, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,708 triliun, luar biasa,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jatim M. Purnomo Sidi menjelaskan panjang lebar persoalan yang digali oleh Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Menurutnya, wajib pajak (WP) adalah pahlawan pendapatan untuk daerahnya. Menyusul terjadi pandemi Covid-19, Pemprov Jatim berupaya meringankan beban mereka sekaligus sebagai upaya mendongkrak PAD di masa pandemi ini.

“Gubernur kami sungguh baik, sampai mengeluarkan kebijakan pembebasan denda hingga pemberian diskon pada WP tahun ini sampai 3 jilid. Ke dalam (internal Bapenda) beliau memberikan insentif (sebagai ganti beaya operasioanl) kepada seluruh pegawai Bapenda, dan hasilnya mencengangkan,” tegas Purnomo, dilansir dari laman resmi drpr.jatengprov.go.id.

Baca juga: Komisi D DPRD Jateng Dukung Adanya Halte Bus Trans Jateng di KIK Kendal

Pertama, jelasnya, pembebasan sanksi administrasi bea balik nama (BBN) & pajak kendaraan bermotor (PKB), 3 April – 31 Agustus. Potensi pembebasan nilainya hanya Rp 1,29 miliar, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 134,83 miliar.

Mengingat pandemi bakal panjang, Gubernur mengeluarkan kebijakan jilid 2 berupa pemberian diskon corona yang berlaku 12 Juni-31 Agustus. Potensi diskon total roda 2 dan roda 4 senilai Rp 120,5 miliar, tetapi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,394 triliun.

Kemudian pembebasan jilid 3 berupa pembebasan BBN kendaraan kedua dan seterusnya serta denda administrasi yang berlaku 1 September hingga 28 November. Potensinya senilai Rp 61 miliar namun penerimaan yang diperoleh sebanyak Rp 179 miliar. “Dari kebijakan 3 jilid itu, nilai pembebasan yang kami berikan ke WP Rp 1,83 miliar. Namun kami berhasil membukukan penerimaan sejumlah Rp 1,708 triliun,” simpulnya.

Secara internal, lanjut Purnomo, seluruh pegawai Bapenda diberikan insentif (upah pungut), dengan kewajiban menagih tunggakan pajak senilai Rp 78 juta per bulan. “Berlaku untuk semua tanpa pandang jabatan. Kalau terpaksa gagal, minimal memperoleh nomor handphone WP tertunggak pajak untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bapenda Jatim selama masa pandemi Covid19 ini per 5 November 2020 mampu meraup PAD sebesar Rp 11,801 triliun, atau 95,19% dari target sebanyak Rp 12,398 triliun. Itu berarti masa pandemi Covid19 bukan menjadi halangan bagi Bapenda Jatim merealisasikan target pendapatannya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*