Catat! Ini 18 Badan dan Komite Yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo | Foto: pikiran-rakyat.com

JoSS, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dikutip dari Antara.

Berikut daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden Jokowi:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 10/2011.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 32/2011.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86/2011.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 73/2012.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 90/2016.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999, yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999, selanjutnya diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003.
  14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002, sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006, yang telah diubah dengan Keppres No. 28/2010.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014. (lna)
Baca juga: Di Era Jokowi, Sejumlah Lembaga Dibentuk dan Dibubarkan, Apa Saja?

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*