
JoSS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atau judicial review kenaikan tarif BPJS kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Gugatan tersebut dilayangkan sebelumnya oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. “Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tulis MA dalam amar putusan, Senin (9/3).
MA menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, kenaikan iuran juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e) Pasal 17 (ayat 3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.
MA juga menilai Perpres yang memuat kenaikan iuran JKN bertentangan dengan Pasal 2, 3, 4 (huruf b, c, d, dan e) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan serta Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 171 UU Nomor 36 tahun 2000 tentang kesehatan.
Dengan demikian, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 3 Perpres 76 tahun 2019 tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, untuk poin tuntutan lain dinyatakan “permohonan pemohon ditolak ditolak untuk selebihnya.
“MA memerintahkan panitera MA untuk mengirimkan putusan ke percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah),” tegas MA dalam Amar putusannya.
Baca juga: APTRI Usul HPP Gula Naik Menjadi Rp12.025/kg
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yaitu: untuk kelas 3 Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51.000 dan kelas 1 sebesar Rp80.000.
Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan keputusan sudah diketok MA. “Ya, pada Kamis 27 Februari 2020, untuk Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Sudah diketok artinya sudah berlaku,” tuturnya.
Lantas bagaimana kondisi BPJS Kesehatan? Tahun lali, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa kolaps. Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya. Bahkan diproyeksikan defisit BPJS Kesehatan bisa tekor hingga Rp77 triliun. “Bisa kolaps? Iya,” ujarnya, Senin (7/10) tahun lalu.
Menurutnya, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan apalagi masalah kesehatan sangat penting. Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai cara paling tepat. “Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk,” jelasnya.
Dengan denda itu, maka kerugian akan ditanggung oleh negara melalui suntikan dana. Ini tentunya terus merugikan negara. “Kami laporkan ke Kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan,” tambahnya. (lna)

Leave a Reply