
JoSS, JAKARTA – Penyanyi asal Indonesia yang kini telah go internasional, Agnez Mo menjadi bahan pembicaraan dalam dua hari terakhir. Bukan karena lagu barunya yang berjudul ‘Na Na Na’ namun ucapannya yang dinilai menyinggung perasaan bangsa Indonesia.
Dalam sebuah wawancara, Agnez mengungkapkan bahwa dia sama sekali tidak memiliki darah Indonesia, karena yang mengalir dalam dirinya adalah darah Jerman, Jepang dan China. Mantan presenter ‘Tra lala Tri lili itu juga mengaku di Indonesia dia hanya numpang lahir.
Hal itu menyulut berbagai komentar dari berbagai kalangan, termasuk Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, yang menyatakan Ditjen Imigrasi harus mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.
“Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” katanya, seperti dikutip dari Detiknews.com, Selasa (26/11).
Dia mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan, Indonesia menganut kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Agnez, terkait dengan pengakuan pelantun ‘Coke Bottle’ itu bahwa dia berdarah Jerman, Jepang, dan China.
“Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis. Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” ucapnya.
Baca juga: Frederika Alexis Cull Siap Melenggang ke Miss Universe 2019
Bila orang tua Agnez Mo bukan WNI, ada kemungkinan Agnez Mo memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah. Jika hal demikian terjadi, Ditjen Imigrasi juga harus mengecek visa yang dimiliki Agnez Mo.
“Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, sementara Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo,” tuturnya.
Jika Agnez Mo tak menggunakan visa kerja, berarti selama ini Agnez Mo telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis. Pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.
“Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” tuturnya.
Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.
“Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia,” ucap Agnes Mo. (lna)

Leave a Reply