Bawa Narkoba Seberat 8 Kilogram, WNI Ditangkap di Bandara Manila

Warga Negara Indonesia ditangkap di Bandara Manila kedapatan membawa narkoba | Foto: gulfnews.com

JoSS, MANILA – Warga Negara Indonesia, Agnes Alexandra ditangkap otoritas Bandara Manila karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis metamfetamin seberat delapan kilogram dalam tas jinjingnya saat pesawat mendarat dari Kamboja, Senin (7/10).

Pihak berwenang Filipina mengatakan mereka menangkap seorang perempuan Indonesia yang membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso (sekitar Rp.14 miliar) dalam tas jinjingnya dari penerbangannya dari Kamboja pada hari Senin (7/10).

Penangkapan itu terjadi di tengah tindakan keras pemerintah setempat terhadap upaya penyelundupan narkoba.

Dikutip dari VOA Amerika, Biro Pabean Filipina mengatakan Agnes Alexandra ditangkap setelah tengah malam di bandara Manila setelah pihak berwenang menemukan delapan kilogram metamfetamin, stimulan kuat dan sangat adiktif, dalam tasnya dari penerbangan dari kota resor Kamboja, Siem Reap.

Baca juga: PT Angaksa Pura I Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Miliar di Bandara Adisutjipto

Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, dan memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya. Meski demikian pihak berwenang telah menemukan bukti kepemilikan tas dan barang-barang tersebut.

“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tetapi itulah cerita sama yang selalu mereka gunakan,” kata pejabat Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers di mana obat-obatan terlarang yang disita dan Alexandra ditampilkan.

Alexandra menghadapi dakwaan melakukan perdagangan narkoba, kata para pejabat dalam keterangannya.

Setelah menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Filipina Rodrigo Duterte melancarkan upaya tindakan keras terhadap penyelundupan, peredaran dan penggunaan narkoba.

Tindakan keras itu dikabarkan telah menewaskan hampir 7.000 tersangka pengedar narkoba yang sebagian besar kelas teri, dan lebih dari 256.500 ditangkap dalam kampanye besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya yang telah mengejutkan negara-negara barat dan menimbulkan pengaduan tentang terjadinya pembunuhan massal ke Mahkamah Internasional. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*