Pemkot Jogja Diminta Tertibkan Toko Modern

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JOGJA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogya meminta Pemerintah Kota Jogjakarta untuk menertibkan toko modern berjejaring yang tetap beroperasi meski masa izin usahanya habis. Pihaknya menyoroti puluhan toko modern yang tidak memperpanjang izin usahanya.

Baharuddin Kamba, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta mengatakan berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, ada 25 toko waralaba yang sampai saat ini belum memperpanjang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Dia menuturkan dalam Peraturan Walikota 56 tahun 2018, memang tidak diatur batasan jumlah kuota yang diperbolehkan. Tetapi dengan pengawasan yang longgar dengan berbagai macam alasan, misalnya kekurangan personel, maka peluang terjadinya pelanggaran semakin menganga.

“Kami berharap kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk proaktif dalam rangka mengingatkan kepada pelaku usaha untuk memperpanjang IUTS,” katanya seperti dikutip dari KRJogja.com.

Baca juga: Pernah Dibakar Belanda Toko Roti Go Masih Eksis

Selain itu, dia meminta kepada OPD yang berwenang menegakkan aturan agar menjalankan penertiban sesuai dengan kewenangannya dan melakukan koordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin.

“Bagi toko berjejaring yang tetap membandel maka tindakan berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha, sangat diperlukan,” tegasnya.

Selain itu, dalam pasal 9 yang mengatur soal minimarket diutamakan menggunakan tenaga kerja daerah. Berdasarkan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta, selama tahun 2012 hingga September 2019, tidak sedikit tenaga kerja atau karyawan di minimarket berasal dari luar Kota Yogyakarta bahkan ada yang berasal dari luar DIY.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan DPMP Kota Yogyakarta, Gatot mengatakan sampai saat ini memang masih banyak toko modern berjejaring yang belum melakukan perpanjang izin bahkan ada yang belum memiliki izin operasi.

Dia menjelaskan yang belum perpanjangan IUTM memang 25 toko, namun untuk semua jenis toko modern tidak hanya minimarket saja, tapi juga termasuk supermarket, hypermarket, dan departemenstore.

“Sebenarnya IUTS itu kan sudah layanan online, gratis juga, kami juga heran kok pada tidak mencari izinnya. Ini yang harus masih kami tegaskan,” imbuhnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*