
JoSS, JOGJA – Dua lahan dan bangunan yang berada di Langenastran Kidul dan Patehan Lor kini kembali menjadi milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah dihibahkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, kedua lahan tersebut dikuasai oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang kini menjadi terpidana kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) beberapa waktu lalu.
Lahan dan bangunan tersebut menjadi harta rampasan yang disita KPK dan kini dihibahkan ke Pemda DIY. Hibah barang tersebut terdiri dari dua bangunan berikut tanahnya senilai total Rp19,95 miliar.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Gedhong Pracimosono, di Komplek Kepatihan. Penyerahan harta rampasan dari KPK ke Pemda DIY sesuai surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Atas Nama Menteri Keuangan No. S-485/MK.6/2019 tertanggal 19 Juli 2019.
“Penyerahan harta rampasan ini bentuk sinergi antara KPK dengan Kementerian Keuangan. Ini (hibah barang rampasan) pertama kalinya kami bekerjasama dengan Kementerian Keuangan,” ujar Saut.
Adapun barang rampasan negara yang dihibahkan terdiri dari dua bangunan dan tanah di Langenastran Kidul dan Patehan Lor. Untuk tanah dan bangunan yang berada di Langenastran, nilainya Rp4,47 miliar dengan luas tanah 573 meter persegi dan bangunan 226 meter persegi.
Adapun bangunan yang berada di Patehan Lor nilainya sebesar Rp15,4 miliar dengan luas tanah 2.057 meter persegi dan luas bangunan 880 meter persegi.
Baca juga: Perguruan Tinggi Swasta di DIY Terakreditasi A Tak Sampai 10%
“Pengadilan sudah memutuskan (harta rampasan) itu memang bukan milik yang bersangkutan (Djoko Susilo). Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan itu miliknya,” jelas Saut.
Menurut Saut, Pemda DIY sebenarnya sudah lama mengajukan pemohonan hibah kedua lahan dan bangunan itu. Hingga setahun lebih dari surat yang diajukan oleh Pemda, KPK baru dapat memberikan sekarang. Hal itu terjadi karena masalah administrasi. KPK berharap setelah diserahkan ke Pemda DIY pengelolaannya akan lebih baik.
Sekilas, katanya, yang diserahkan hanya bangunan fisik tetapi bangunan itu memiliki nilai sejarah yang dapat menginspirasi banyak orang. Ke depan KPK berharap bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan heritage diharapkan bisa diserahkan langsung ke Pemerintah Daerah.
“Nilai sejarah disana akan membangun peradaban, nilai sejarah yang ada disana akan menjadi tempat dimana masyarakat bisa membangun Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, barang rampasan negara yang dihibahkan ke Pemda DIY memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi.
Wilayah Patehan, kata Sultan, dulu menjadi kawasan Abdi Dalem untuk menyiapkan konsumsi, sedangkan bangunan di jalan Langenastran menjadi kawasan prajurit. Di kawasan itu, pada masa perjuangan, juga menjadi tempat pertemuan pasukan pejuang dengan Sri Sultan HB IX.
“Kawasan itu menjadi pertemuan antara pasukan yang ada di dalam kota dengan yang di luar kota, pada saat ibukota republik ada di Jogja,” ujar Sultan, seperti dikutip dari HarianJogja. (lna)

Leave a Reply