
JoSS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menutup sebanyak 1.087 penyelenggara layanan pinjaman meminjam online yang menggunakan teknologi finansial (fintech) ilegal sejak 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan sebanyak 404 fintech pinjam meminjam ilegal pada 2018. Sedangkan sisanya, sebanyak 683 entitas ditemukan pada tahun ini.
“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetapi tetap saja banyak aplikasi baru (fintech ilegal) yang muncul pada website dan aplikasi,” ujar Tongam dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan sebanyak 140 fintech ilegal baru ditemukan OJK sejak April lalu. Dari temuan tersebut, menurut dia, satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi fintech pinjam meminjam ilegal tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta perbankan untuk memutus akses keuangan dari fintech pinjam meminjam ilegal. Hal tersebut, menurut dia, dilakukan bank dengan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening yang sudah ada.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech sistem pembayaran memfasilitasi fintech pinjam meminjam ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Baca juga: Pemutihan PBB Solo Diperpanjang Hingga Agustus
OJK, menurut dia, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses dan menggunakan aplikasi fintech pinjam meminjam yang tak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar fintech yang berizin di situs OJK.
Sementara itu berdasarkan data OJK per Mei 2019, mencatat total pinjaman online yang disalurkan lewat teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) mencapai Rp41,04 triliun.
“Kemudian untuk total outstanding sebanyak Rp8,3 triliun, tumbuh 64,93 persen secara year to date (ytd),” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, belum lama ini.
Menurut dia, peningkatan pinjaman online dikarenakan jumlah perusahaan fintech P2P lending terus bertambah. Berdasarkan catatannya, perusahaan yang sudah terdaftar sebanyak 113.
Sementara, total peminjam hingga Mei 2019 tercatat sebanyak 8,7 juta orang. Jumlahnya naik sampai 100,72 persen secara year to date jika dibandingkan dengan peminjam 2018 lalu yang hanya 4,35 juta.
“Untuk lender (pemberi pinjaman) ada 456,3 ribu. Naik 119,9 persen secara year to date,” terang dia. (lna)

Leave a Reply