
JoSS, TEMANGGUNG – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Dinperindagkop) dan UMKM menemukan kornet daging babi yang dicampur dengan produk makanan lainnya di display sebuah supermarket di Temanggung. Bahkan ada produk makanan manusia yang dicampur aduk dengan produk makanan ternak.
“Hari ini kami melakukan sidak di sejumlah toko swalayan di daerah Kranggan dan Temanggung. Di Kranggan kami temukan tempat penjualan produk makanan yang dicampur-campur,” ungkap Kepala Disperindagkop UMKM Temanggung Rony Nurhastuti, sesuai yang dilansir dari suaramerdeka.com, Kamis (9/5).
Selain itu di salah satu swalayan di Temanggung juga ditemukan mie Korea yang mengandung lemak babi. Pihak pengelola swalayan tersebut juga sudah diminta agar memisahkan penjualan produk tersebut.
“Produk tersebut tetap boleh dijual tetapi tempatnya dipisahkan dan diberi label mengandung lemak babi. Terkait penjualan parsel di toko swalayan, kami sudah mengecek, pengelola telah menampilkan masa kedaluwarsa ditaruh di luar bungkus parsel, sehingga tidak perlu membongkar parsel,” bebernya.
Baca juga: Peraturan Menteri Terkait Peredaran Daging Celeng Segera Diberlakukan
Display produk makanann yang dicampur, kata dia, dinilai akan merugikan konsumen. Karena, biasanya menjelang hari raya, konsumen mengalami panic buying atau semua produk dibeli tanpa mengetahui yang dibeli itu halal atau tidak. “Kami temukan kornet daging babi, dicampur dengan produk makanan lain. Ada juga makanan kucing dicampur makanan manusia, pengelola kami peringatkan,” tambahnya.
Dijelaskan, sidak penjualan produk makanan di sejumlah toko swalayan sengaja digelar guna mengantisipasi produk kedaluwarsa mau pun produk tidak halal dijual sembarangan.
“Kegiatan kami hari ini adalah memantau barang beredar di pasaran, khususnya di toko-toko swalayan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada para konsumen,” terangnya.
Menurut dia, pemantauan barang beredar pada kesempatan itu dilakukan di toko swalayan di wilayah Kranggan, Temanggung, dan Parakan. Dengan temuan adanya display produk makanan yang dicampur-campur, pihaknya menyarankan agar tempat penjualan produk tersebut dipisah. Hal itu agar konsumen tidak salah memilih produk. (nug/lna)

Leave a Reply