
JoSS, MADIUN – Dua wanita asal Surabaya dan Palangkaraya dibekuk perigas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur malam karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram. Keduanya diduga merupakan jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Madiun.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, mengatakan sabu-sabu yang dibawa dua wanita itu mencapai 4 kg. Dua wanita tersebut berinisial SAS, 38, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dan NH, 24, warga Pakis, Surabaya.
“Kedua wanita ini ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 4 kg di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” kataya, dalam konferensi persnya, belum lama ini.
Wisnu menyampaikan awal penangkapan dua wanita itu bermula saat BNNP Jatim mendapatkan informasi pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan napi LP Kelas I Madiun. Informasi itu menyebut sabu-sabu tersebut dari Kepulauan Riau.
Baca juga: BNN Tangkap Penyelundup Sabu, Disimpan Dalam Perut
“Barang itu dikirim dari Malaysia melalui Riau kemudian dipaketkan ke Kota Madiun,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu diambil dari Riau oleh SAS. Kemudian barang tersebut dipaketkan ke Madiun dengan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Setelah tiba di Madiun, SAS kemudian mengambil sabu-sabu tersebut yang dipaketkannya sendiri dari Riau. SAS menunggu perintah dari napi yang mendekam di LP Kelas I Madiun untuk mengambil barang tersebut.
“Kedua wanita itu mendapatkan upah Rp10 juta atas jasa mereka mengambil sabu-sabu seberat 4 kg dari Riau itu,” ujar dia, seperti dikutip dari Solopos.
AKBP Wisnu Chandra mengaku kecewa atas tindakan LP Kelas I Madiun yang tidak mengizinkan tim BNNP Jatim masuk ke dalam LP untuk pemeriksaan. Padahal tim akan mengamankan dua napi yang diduga menjadi jaringan pengendali dua wanita itu. (lna)

Leave a Reply