KPK: Tak Bayar Pajak Perhotelan Masuk Pidana Korupsi

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan,” kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (1/4) seperti dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10% dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10% inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.

“Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi,” tegasnya.

Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp4.000 triliun.

Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp2 ribu triliun. Ia menyebut masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan.

Ia menuturkan potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir.

“KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor,” katanya.

Baca juga: Gandeng KPK, Transaksi Pajak di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Dibuat Online

Oleh karena itu nantinya, kata dia, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan temlat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah.

Pada acara yang sama, Pemerintah Provinsi Jateng melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah ini dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah.

Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah sepakat untuk penerapan sistem pajak online tersebut. Hal itu setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Bupati/Wali Kota se Jawa Tengah dengan KPK dan Bank Jateng, Senin (1/4) yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY, Aman Santosa.

Ganjar mengatakan, jika sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah merupakan wujud komitmen Jawa Tengah mengoptimalisasikan penerimaan di sektor pajak. Dengan sistem itu, maka pajak-pajak yang diperoleh akan lebih optimal dan efisien.

“Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kita kurangi. Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal,” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*