Bawaslu Minta Tablig Akbar Alumni 212 di Solo Tidak Untuk Kampanye

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mewanti-wanti agar kegiatan tablig akbar alumni 212 di Solo tidak digunakan sebagai ajang kampanye. Sebab kegiatan tersebut murni kegiatan

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif (SAKA) menyatakan pihaknya sudah mengetahui rencana kegiatan tersebut.

“Dari informasi dan perizinan yang diajukan judulnya bukan kegiatan kampanye. Kalau bukan ditujukan untuk kegiatan kampanye, wajib dijaga, tidak ada disusupi kegiatan yang berbau kampanye dalam bentuk apapun,” pesan Ketua Bawaslu Jateng Fajar di kantornya di Semarang, Kamis (10/1).

Tablig akbar digelar di kawasan Gladak, Solo, pada Minggu (13/1) pagi. Pemberitahuan kegiatan telah diajukan oleh Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya ke kepolisian tembusan Bawaslu Jateng. Salah satu tujuan kegiatan yang tertera di surat pemberitahuan adalah memutihkan Kota Solo.

Menyikapi kegiatan tersebut, Bawaslu Jateng telah menginstruksikan Bawaslu Kota Solo untuk bertemu dan berkoordinasi dengan panitia lokal dalam rangka pencegahan.

Agar saat pelaksanaan di hari H tidak ada kegiatan berbau kampanye. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye maupun orasi, seruan, ajakan mendukung atau tidak mendukung salah satu peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Perintahkan Seleksi Ulang PPK Gajah Mungkur

“Ini berlaku untuk kelompok apapun. Harapan kami tentu saja dari panitia yang menjamin ini bukan kegiatan kampanye, di hari H betul-betul diwujudkan. Kami berharap pencegahan sudah cukup, tidak perlu ada penindakan,” tegas Fajar.

Diketahui, salah satu acara di tablig akbar adalah pembekalan relawan TPS. Terkait hal itu, Fajar mengungkapkan sudah diminta pertimbangan kepolisian. Dan Bawaslu merekomendasikan agar acara itu direvisi mengingat rentan disusupi kegiatan dukung mendukung kontestan pemilu tertentu.

“Kegiatan dukung mendukung itu bisa bermacam-macam. Bisa misalnya menyatakan dukungan ke salah satu peserta pemilu, bisa menyiapkan fasilitasi ke peserta pemilu tertentu, itu kami harapkan untuk diperbaiki, murni kegiatan sosial saja. Itu yang kami sarankan ke polisi,” beber dia.

Ditambahkan, Bawaslu menghormati dan menghargai siapapun yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun Fajar SAKA meminta jika diadakan dalam rangka kampanye maka ketentuan tentang kampanye wajib dipatuhi.

“Harus dipenuhi syarat-syarat menjadi kegiatan berkampanye. Seperti yang mengajukan (pemberitahuan) harus kelompok-kelompok yang terdaftar atau pelaksana kampanye, peserta kampanye yang terdaftar di KPU,” pungkas dia. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*