Panduan Lengkap Pengajuan Cetak Ulang KTP Elektronik (KTP-el) Rusak Khusus Kota Surakarta

Panduan lengkap urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak di Surakarta! Simak syarat, formulir F-1.02, dan alur pengajuan online cepat, gratis, dan resmi di sini.
SOLO, JOSS.CO.ID – Penduduk Kota Surakarta kini dapat mengurus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang rusak dengan mudah, tanpa biaya, serta dalam waktu cepat. Oleh karena itu, mari simak rincian persyaratan dan langkah-langkah pengajuannya di bawah ini.

Informasi Layanan

  • Waktu Proses: 1 HARI
  • Biaya Layanan: GRATIS

Persyaratan Dokumen

Sebelum Anda memulai pengajuan, segera siapkan dokumen-dokumen penting berikut (khusus untuk penduduk Kota Surakarta):
  1. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) — Anda wajib mengunduh dan mengisi formulir ini.
  2. Dokumen Asli KTP-el lama/rusak — Syarat wajib.
  3. Dokumen Asli Kartu Keluarga (KK) — Syarat wajib.

Alur dan Langkah-Langkah Pengajuan

Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan secara mandiri atau mewakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK dengan mengikuti tahapan berikut:
  1. Login Akun: Pertama, pastikan Anda sudah mendaftar akun dan berhasil login ke dalam sistem.
  2. Mulai Layanan: Setelah itu, klik tombol “Buat Pengajuan”.
  3. Pengisian Data: Masukkan data pengajuan secara akurat. Anda harus melakukan pengajuan sendiri atau mewakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK. Apabila data sudah lengkap, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  4. Unggah Dokumen: Upload formulir beserta berkas persyaratan sesuai ketentuan. Anda harus menggunakan format gambar berupa png atau jpg.
  5. Pilih Metode Pengambilan: Tentukan metode pengambilan dokumen, apakah otomatis (dinas yang memilihkan), diambil, dikirim, atau cetak mandiri. Catatan: Dinas tidak menyediakan semua metode pengambilan untuk setiap layanan.
  6. Persetujuan Layanan: Berikan centang pada opsi “Persetujuan Kebijakan Privasi”.
  7. Finalisasi: Terakhir, klik “Kirim Sekarang” dan tunggu sampai petugas menyelesaikan prosesnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*