Dosen UPGRIS Kasus Lomba Tari Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Korban 178 Anak

Tersangka penipuan lomba tari fiktif piala Gubernur Jateng, Doktor Mei Sulistyoningsih (MS), resmi ditahan Kejati Jateng di Lapas Wanita Bulu.
Pengacara korban lomba tari, Zainal Petir (foto: Zainal Petir)

SEMARANG, JOSS.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan kembali Doktor Mei Sulistyoningsih (MS), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus lomba tari tingkat nasional beriming-iming piala Gubernur Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Jateng menyerahkan tersangka serta berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) kepada jaksa Penuntut Umum.

Zainal Abidin Petir, selaku pengacara para korban, mengonfirmasi penahanan tersangka yang juga dosen UPGRIS Semarang tersebut. Tersangka mulai ditahan sejak Senin, 7 September 2026 di Lapas Wanita Bulu Semarang.

“Semoga dengan kejadian ini tidak ada korban- korban lain, apalagi korban kebanyakan anak-anak di bawah umur. Mereka kecewa dan stres sampai sekarang,” ujar Zainal Petir dalam keterangan tertulis Rabu, 9 September 2026.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana bernomor LP/B/194/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang dilayangkan para korban sejak 30 Desember 2024. Mei Sulistyoningsih, selaku ketua penyelenggara dari komunitas Semarang Economic Creative (SEC), menginisiasi lomba tari di Taman Indonesia Kaya (TIK), Kota Semarang, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dalam acara tersebut, peserta yang mayoritas anak-anak dijanjikan piala Gubernur Jawa Tengah, sertifikat, serta uang pembinaan. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

“Saat hari pelaksanaan apa yang dijanjikan tidak ada, bahkan soundsystem dan panggung tidak ada di lokasi,” ungkap Petir.

Kondisi tersebut berdampak besar bagi para peserta. Persiapan panjang yang telah dilakukan berakhir dengan kerugian fisik maupun materiil.

“Mereka sudah menyewa pakaian tari, sewa properti (topeng, ornamen, pedang-pedangan, dan lain-lain), juga manggil guru les tari, sewa jasa MUA (make up artist), ongkos latihan persiapan lomba, biasanya 3 bulan. Namun, pada saat pelaksanaan tidak jadi tampil padahal sudah sewa alat transportasi dan lain-lain,” ucap Petir.

Dampak psikologis yang dialami para peserta anak-anak tak kalah berat. Banyak di antaranya mengalami trauma hingga tertekan secara emosional.

“Mereka saling menangis histeris. Malu dan stres tidak jadi tampil,” ujarnya.

Berdasarkan penuturan Petir, ada peserta yang trauma tiap kali melintasi Taman Indonesia Kaya, bahkan hingga memilih keluar dari sanggar tari. Kasus ini mencatat sedikitnya 35 kelompok (sanggar dan sekolah tingkat TK hingga SMA) yang menjadi korban, menguras total 178 peserta dengan estimasi kerugian materiil menembus Rp100 juta.

Sebelum penahanan oleh Kejati Jateng, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebenarnya telah menahan Mei Sulistyoningsih pada Kamis, 28 November 2025. Namun, status penahanannya sempat ditangguhkan pada 17 Desember 2025 atas alasan kesehatan.

Sikap tersangka pascapenangguhan tersebut sempat memicu emosi para korban. “Tapi malah pamer di grup komunitas mereka senang-senang, termasuk pamer acara di Jogja yang bikin para korban makin geram,” ujar Petir.

Baca Juga:Warga Gombel Ngadu ke DPRD Semarang: Rumah Rusak Akibat Proyek Pakuwon Mall, Tuntut Ganti Untung

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*