Komdigi Tutup SMS 4444, Registrasi SIM Wajib Wajah

Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam acara Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam acara Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Pemerintah memperketat pengawasan aktivasi kartu SIM dengan menutup jalur lama berbasis SMS. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan identitas di sektor telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memastikan registrasi kartu SIM melalui layanan SMS 4444 tidak lagi bisa digunakan. Mulai kebijakan terbaru ini, seluruh pelanggan baru wajib menjalani verifikasi biometrik lewat pengenalan wajah atau face recognition.[2][3]

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memutus sumber masalah sejak awal. Ia menilai sistem registrasi biometrik merupakan solusi di tingkat hulu untuk mengurangi ruang anonim yang kerap dimanfaatkan dalam kejahatan digital. “Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” kata Meutya di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Penerapan aturan baru ini juga tidak datang tanpa evaluasi. Komdigi meninjau pelaksanaan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai efektif berlaku sejak awal Juli 2026, lalu menemukan masih adanya celah pada hari kedua implementasi melalui jalur SMS 4444. Setelah pengawasan diperketat dan operator diberi teguran, jalur lama itu akhirnya ditutup total pada hari ke-15.

Di lapangan, persoalan lain masih muncul dari oknum pengecer dan diler nakal. Sebagian pihak disebut mengakali aturan dengan memakai wajah penjual saat mendaftarkan kartu perdana, atau memakai NIK milik orang lain agar proses penjualan berjalan lebih cepat.

Komdigi menegaskan operator seluler wajib memberikan sanksi kepada mitra maupun pengecer yang terbukti memfasilitasi aktivasi ilegal. Pemerintah ingin memastikan proses registrasi benar-benar dilakukan oleh pemilik identitas, bukan oleh pihak lain yang sekadar ingin mempercepat transaksi.

Sebagai penguat perlindungan masyarakat, pemerintah juga menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi ini dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN dan ditargetkan meluncur dalam dua bulan ke depan.

Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek apakah NIK atau KTP mereka dipakai untuk mengaktifkan nomor asing di jaringan operator seluler. Fitur lain yang disiapkan adalah pengajuan pemutusan registrasi atau unreg secara langsung, sehingga pemilik identitas bisa segera bertindak jika mendapati penyalahgunaan data.

Komdigi menyebut registrasi berbasis biometrik sudah menjangkau lebih dari 10 juta pelanggan. Meutya menilai capaian itu penting karena penipuan digital masih menjadi ancaman besar, dengan kerugian yang disebut mencapai Rp9,1 triliun sepanjang 2025.

Pemerintah juga mengingatkan operator agar tidak menyimpan data biometrik masyarakat. Data tersebut harus langsung disinkronkan ke sistem Dukcapil dengan standar keamanan tertinggi, agar risiko kebocoran maupun penyalahgunaan bisa ditekan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Kemkomdigi dan Meta Bentuk Tim Hadapi Spam Judi Online

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*