Tim 9 Kejagung Hadapi Hotman Paris, Resmi Bela Febrie Adriansyah

Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejagung yang kini terseret tiga perkara korupsi dan TPPU, berhadapan dengan Tim 9 Kejagung.

JOSS.CO.ID – Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan nasional setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi berskala besar, dan kini menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

Kehadiran Hotman menambah intensitas perhatian publik terhadap perkara yang bukan hanya menyangkut mantan pejabat tinggi korps adhyaksa, tetapi juga menyentuh sektor strategis seperti asuransi, kelistrikan, dan pengelolaan dana negara.

Hotman Paris memastikan bahwa dirinya telah menerima mandat untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada Tempo pada Jumat, 17 Juli 2026, menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum berlaku sejak hari itu. Pernyataan tersebut menjadi penegasan publik pertama bahwa eks Jampidsus tidak lagi menghadapi proses hukum sendirian, tetapi dengan dukungan salah satu pengacara paling dikenal di Indonesia.

Pada Jumat pagi, Hotman terlihat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Berbeda dari tamu lain yang biasanya turun di area lobi, kendaraan yang ditumpanginya langsung diarahkan masuk ke area basement gedung sekitar pukul 09.48 WIB.

Setelah turun dari mobil, seorang petugas yang terlihat mengenakan kartu tanda pengenal jaksa langsung menggiring Hotman menuju lift di basement, menunjukkan bahwa kedatangan sang pengacara telah terkoordinasi dengan pihak dalam Kejaksaan.

Kasus yang menjerat Febrie sendiri berangkat dari penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya puluhan saksi dan beberapa ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan status tersangka.

Dalam proses tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

Tiga perkara utama yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

Perkara-perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana besar dan aset strategis negara sehingga berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengelola keuangan negara.

Sinergi antarlembaga penegak hukum terlihat ketika pada 11 Juli 2026, Kepolisian melalui Kortastipidkor resmi melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan ini dilakukan setelah koordinasi antara Polri dan Kejagung, dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan memastikan efektivitas penegakan hukum di tengah meningkatnya sorotan publik.

Sejak saat itu, tanggung jawab penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan berada di tangan institusinya sendiri, suatu dinamika yang memerlukan pengaturan khusus untuk menghindari konflik kepentingan.

Untuk menjawab kekhawatiran publik tentang independensi dan objektivitas proses hukum, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara terkait Febrie Adriansyah. Tim ini dikenal sebagai “Tim 9”, yang mayoritas anggotanya merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu menjaga standar integritas dan profesionalisme dalam penyidikan.

Pembentukan tim tersebut disebutkan sebagai langkah untuk menghindari benturan kepentingan mengingat posisi Febrie yang sebelumnya adalah pimpinan tertinggi Jampidsus di Kejagung.

Dalam susunan Tim 9, terdapat sejumlah nama jaksa senior yang dipercaya mengurai perkara kompleks yang menyeret mantan Jampidsus. Mereka adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Riono.

Selain itu, tim juga diperkuat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Baca Juga: Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Kasus MBG

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*