
SEMARANG, JOSS.CO.ID – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas daerah kembali terjadi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol dalam jumlah besar.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Jakarta Utara. Dari situ, penyidik menelusuri rantai distribusi hingga menemukan pusat produksi yang tersembunyi di kawasan permukiman.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menjelaskan bahwa pengungkapan bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tim Unit 3 yang dipimpin AKP Hamdan Agus melakukan operasi di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PD. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga kardus berwarna cokelat yang berisi total 120.000 butir tablet karisoprodol, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap PD mengarah pada dugaan adanya lokasi produksi di luar Jakarta.
“Dari penangkapan itu, akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial DJ,” kata Avrilendy.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke Semarang dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan. Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan produksi yang terorganisir.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Tempat tersebut diketahui digunakan sebagai laboratorium gelap atau clandestine lab untuk memproduksi tablet karisoprodol.
“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” jelas Avrilendy.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin pencampur bahan (mixer) hingga mesin pencetak tablet. Selain itu, jumlah barang bukti yang disita juga tergolong sangat besar.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 188.000 butir tablet karisoprodol siap edar. Tidak hanya itu, ditemukan pula 10 tong berisi bahan inti narkotika dengan total berat mencapai 250 kilogram, serta bahan baku pendukung produksi seberat 1.650 kilogram.
Dari hasil penyelidikan sementara, laboratorium ilegal tersebut diduga telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga April 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan, tempat ini diperkirakan mampu memproduksi lebih dari satu juta butir tablet.
Total produksi yang dihasilkan mencapai sekitar 1.108.000 butir karisoprodol, yang diduga telah diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk lintas provinsi. Hal ini menunjukkan jaringan distribusi yang cukup luas dan terstruktur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena karisoprodol merupakan zat yang memiliki efek adiktif dan berbahaya jika disalahgunakan. Meski dalam dunia medis digunakan sebagai relaksan otot, penggunaannya tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan ketergantungan dan risiko kesehatan lainnya.
Selain itu, keberadaan laboratorium gelap di wilayah permukiman juga menimbulkan ancaman bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi keamanan maupun kesehatan. Produksi ilegal seperti ini umumnya tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok bahan baku maupun jalur distribusi narkotika tersebut.
“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” jelas Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait narkotika dan tindak pidana terorganisir. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Leave a Reply