RUU PFII Dikebut, Indonesia Incar Status Pusat Keuangan

RUU PFII ditargetkan rampung Juli 2026 untuk dorong Indonesia jadi pusat keuangan internasional. Apa dampaknya bagi ekonomi nasional?

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Upaya Indonesia untuk masuk dalam peta pusat keuangan global kini memasuki fase krusial. Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target pengesahan sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026.

RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai inisiatif pemerintah. Naskah akademiknya sudah diserahkan kepada Komisi XI DPR RI dan mulai dibahas dalam rapat paripurna sejak awal Juli.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pembahasan tingkat pertama ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, pengambilan keputusan tingkat kedua dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, yakni 21 Juli.

“Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Pemerintah menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kawasan ini akan dirancang sebagai wilayah khusus dengan berbagai fasilitas untuk mendukung aktivitas sektor jasa keuangan.

Menurut Purbaya, banyak negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional sebagai instrumen untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inovasi sektor keuangan, serta memperkuat daya saing ekonomi.

“Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia,” jelas Purbaya dalam rapat kerja.

Dalam rancangan tersebut, PFII akan memiliki sejumlah keistimewaan, termasuk kemudahan di bidang perizinan, perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga residensi. Skema ini dirancang untuk menarik investor global serta mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa pembentukan pusat keuangan tidak cukup hanya dengan menawarkan insentif. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai fondasi utama justru terletak pada kualitas tata kelola.

“Yang paling menentukan adalah kepastian hukum, penegakan kontrak, kualitas regulator, kebebasan arus modal, dan konsistensi kebijakan. Selama faktor-faktor tersebut belum benar-benar terbukti, investor akan tetap melihat Indonesia sebagai pasar investasi, bukan sebagai pusat keuangan regional,” ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/7).

Ia juga menyoroti potensi risiko fiskal yang bisa muncul, seperti praktik round tripping, yaitu dana domestik yang keluar lalu kembali dalam bentuk investasi asing demi mendapatkan insentif pajak. Selain itu, dampak langsung terhadap masyarakat dinilai tidak akan terlalu signifikan dalam jangka pendek.

“Bagi sektor riil dan masyarakat, saya justru melihat manfaat langsungnya akan relatif terbatas,” nilai Yusuf.

Pandangan serupa disampaikan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita. Ia memperkirakan manfaat besar dari PFII baru akan terasa dalam jangka panjang, bahkan bisa mencapai satu hingga satu setengah dekade.

“Ini karena membangun kredibilitas global membutuhkan rekam jejak panjang dan konsistensi kebijakan lintas pemerintahan. Risiko terbesarnya adalah inkonsistensi kebijakan dan perubahan arah politik yang dapat merusak kepercayaan investor,” jelas Ronny.

Ronny juga mengingatkan bahwa pusat keuangan internasional sering kali berkembang sebagai ekosistem tersendiri yang tidak selalu berdampak langsung pada sektor riil domestik. Ia menilai ada risiko terbentuknya enclave economy, yakni kawasan eksklusif yang manfaatnya tidak merata.

“Artinya, manfaatnya bisa terkonsentrasi pada institusi keuangan besar dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, sementara UMKM dan masyarakat luas tidak langsung merasakan dampaknya,” pungkasnya.

Sebagai konteks, sejumlah negara seperti Singapura dan Uni Emirat Arab telah lebih dulu sukses membangun pusat keuangan internasional melalui kombinasi regulasi yang stabil, insentif fiskal, dan reputasi global yang kuat. Indonesia kini mencoba mengikuti jejak tersebut, namun tantangannya terletak pada konsistensi kebijakan dan reformasi struktural.

Baca Juga: Polisi Periksa 15 Saksi Kasus TPPU Batu Bara

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*