Registrasi SIM Card Baru Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Ilustrasi, Registrasi SIM card biometrik mulai berlaku 1 Juli 2026, menggantikan NIK dan NoKK. Operator siap, ini cara dan aturannya.

Registrasi SIM card biometrik mulai berlaku 1 Juli 2026, menggantikan NIK dan NoKK. Operator siap, ini cara dan aturannya.

JOSS.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi SIM card biometrik mulai 1 Juli 2026. Aturan ini menggantikan sistem lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK), dengan metode baru berbasis pengenalan wajah untuk meningkatkan keamanan data pelanggan.

Kebijakan registrasi SIM card biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam aturan tersebut, registrasi hanya berlaku untuk pelanggan baru, dengan batas maksimal tiga nomor per operator untuk setiap identitas.

Operator seluler besar di Indonesia seperti Telkomsel, XLSMART, dan Indosat Ooredoo Hutchison memastikan kesiapan mereka menghadapi penerapan sistem baru ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Secara umum semua sudah siap untuk biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Jakarta, Selasa (22/6/2026).

Sistem registrasi SIM card baru ini sebelumnya telah melalui tahap uji coba sejak awal 2026. Dalam periode Januari hingga Juni, jutaan pengguna sudah mencoba metode ini sebagai bagian dari implementasi awal.

“Yang dari Januari ke Juni ya, sekitar kurang lebih 2,3-2,4 juta. Yang sudah menggunakan biometrik,” ungkapnya.

Berbeda dengan pelanggan baru, pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan sistem biometrik. Pemerintah memastikan data pelanggan lama tetap dianggap valid sesuai regulasi yang berlaku.

“Karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu,” jelasnya.

Untuk melakukan registrasi SIM card ini, masyarakat dapat mendatangi gerai resmi operator seluler. Petugas akan membantu proses verifikasi identitas melalui teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan.

Selain itu, registrasi juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses aktivasi nomor baru.

Penerapan registrasi SIM card biometrik dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan digital, mencegah penyalahgunaan nomor, serta memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga: Gaji Rp8 Juta Masuk Penghasilan Rendah, Bisa Beli Rumah Subsidi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*