
Pemerintah membatalkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan memilih mengangkat Said Iqbal sebagai penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk memperkuat komunikasi dengan buruh.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah membatalkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan menggantinya dengan skema penunjukan penasihat khusus presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, yang kini diemban tokoh buruh Said Iqbal. Kebijakan ini disebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat komunikasi langsung dengan serikat buruh dalam merespons dinamika ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi saat ini.
Pemerintah memutuskan mengubah skema penyediaan janji pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh yang sebelumnya pernah disepakati Presiden Prabowo Subianto. Setelah melakukan kajian lebih dalam, Istana menilai ada mekanisme lain yang dinilai lebih efektif untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi kelompok buruh.
“Setelah kita coba pelajari, ada sesuatu hal yang kemudian kita merasa berkenaan dengan segala sesuatu yang ingin dicapai dengan adanya dewan buruh tersebut bisa kita cari skema yang lain,” beber Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026) kemarin.
Prasetyo menjelaskan, skema baru yang dipilih pemerintah adalah dengan mengangkat langsung tokoh buruh sebagai penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Menurut dia, format ini dinilai lebih lincah dan langsung menyambungkan aspirasi buruh kepada presiden tanpa harus melalui proses birokrasi dewan yang panjang.
Skema lain itu adalah mengangkat langsung tokoh buruh menjadi penasihat khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Prasetyo mengatakan ini merupakan keputusan langsung dari Prabowo.
Posisi tersebut telah resmi diisi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. Ia dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026) berdasarkan Keputusan Presiden yang menetapkan dirinya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Posisi itu sudah diisi oleh sosok Said Iqbal yang selama ini menjadi Presiden KSPI sekaligus mendirikan dan menjadi Ketua Umum Partai Buruh. Katanya dilantik kemarin sore di Istana Negara oleh Prabowo.
“Oleh maka Bapak Presiden kemudian memutuskan untuk mengangkat salah satu tokoh buruh menjadi penasihat beliau di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” beber Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi jawaban pemerintah atas berbagai aspirasi dan aksi massa buruh yang selama ini menuntut adanya wadah formal di tingkat nasional untuk mengawali isu-isu upah seperti layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga jaminan sosial. Dengan adanya penasihat khusus yang berasal dari kalangan buruh sendiri, pemerintah berharap saluran komunikasi menjadi lebih singkat dan respons kebijakan bisa lebih cepat dirumuskan.
Harapannya, kehadiran Said Iqbal dapat membuat komunikasi pemerintah sebagai regulator lebih dekat dengan para buruh. Setiap permasalahan dapat diselesaikan secara intensif dan tidak terbatas pada urusan birokrasi.
“Secara esensi yang diharapkan adalah sama ya, terjadi komunikasi yang jauh lebih cair, jauh lebih intens, tidak apa namanya… birokratis. Di dalam hal sekali lagi kita bersama-sama memperjuangkan apa yang selama ini diharapkan oleh kawan-kawan buruh, apalagi dalam situasi kondisi ekonomi yang sekarang ini,” papar Prasetyo.
Di sisi lain, penunjukan Said Iqbal juga dibaca sebagai sinyal politik bahwa pemerintah ingin merangkul berbagai elemen gerakan buruh yang sebelumnya kerap memperhatikan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan posisi baru ini, Said diharapkan tetap menyuarakan kepentingan buruh sekaligus ikut merumuskan solusi bersama pemerintah di ruang-ruang pengambilan keputusan strategis.
Ke depan, peran penasihat khusus ini diproyeksikan akan berkaitan dengan berbagai sinkronisasi kebijakan turunan, mulai dari aturan pengupahan, pengawasan pelaksanaan hubungan industrial, hingga efektivitas Satgas PHK yang juga pernah menjanjikan pemerintah. Pemerintah berupaya memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak semakin membebani pekerja dan justru memberikan kepastian usaha bagi dunia industri agar tidak terjadi gelombang PHK baru.

Leave a Reply