DPR Kecam Pengkaplingan Tenda Haji 2026

DPR RI mengecam praktik pengkaplingan tenda haji 2026 oleh KBIH yang dinilai merugikan jemaah dan melanggar prinsip keadilan layanan di Armuzna.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri saat melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026, di Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026). Foto: Hilman/Septamares

DPR RI mengecam praktik pengkaplingan tenda haji 2026 oleh KBIH yang dinilai merugikan jemaah dan melanggar prinsip keadilan layanan di Armuzna.

JOSS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang diduga dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026.

Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan pelayanan jemaah dan berpotensi mengganggu keselamatan jamaah menjelang puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Abidin menegaskan bahwa penguasaan tenda oleh kelompok tertentu, apalagi jika disertai pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, tidak dapat dibenarkan dalam sistem pelayanan haji yang seharusnya menjunjung kesetaraan dan perlindungan jamaah.

“Pengkaplingan tenda dan dugaan pungutan liar menjelang wukuf adalah bentuk penyimpangan serius dalam penyelenggaraan haji. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan jemaah dan merusak marwah pelayanan haji Indonesia,” ujar Abidin dalam keterangannya yang diterima Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, Jumat (22/5/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta pemerintah melalui Kementerian Agama dan otoritas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap KBIH/KBIHU yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, pencabutan izin operasional perlu dilakukan sebagai efek jera sekaligus untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas di Armuzna, terutama penempatan tenda di Arafah dan Mina, harus dikelola berdasarkan sistem resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas Arab Saudi, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

“Haji adalah amanah suci. Penyelenggara wajib memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang adil, aman, dan manusiawi. Jika ada pihak yang memanfaatkan momentum ibadah untuk kepentingan bisnis atau keuntungan kelompok, maka negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.

Sebagai anggota Timwas Haji DPR RI, Abidin mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan di Armuzna yang menjadi fase paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.

Ia meminta adanya koordinasi terpadu antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, Kementerian Agama, serta otoritas Arab Saudi agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun diskriminasi pelayanan terhadap jamaah.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga perlindungan hak dasar jamaah, seperti akses tempat istirahat, distribusi layanan, hingga keamanan selama menjalani puncak ibadah haji.

Timwas Haji DPR RI, lanjut Abidin, akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami ingin memastikan seluruh jemaah diperlakukan setara tanpa ada sekat-sekat layanan berdasarkan kelompok tertentu. Pelaksanaan haji harus kembali pada esensinya sebagai ibadah, bukan ruang komersialisasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Haji 2026: Jemaah Haji Semarang Tolak Jasa Pendorong Kursi Roda, Pilih Gotong Royong di Masjidil Haram

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*