
Komdigi berencana wajibkan registrasi nomor HP untuk pengguna media sosial demi meningkatkan akuntabilitas dan keamanan digital di Indonesia.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana baru terkait penggunaan media sosial di Indonesia. Pemerintah berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).
“Hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.
Menurut Meutya, penggunaan nomor ponsel bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Dengan identitas yang lebih jelas, diharapkan setiap pengguna dapat lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah di platform media sosial.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Komdigi juga tengah melakukan konsultasi publik sebelum aturan ini benar-benar diterapkan secara resmi.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitanya jelas sehingga mereka menjadi accountable yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” jelas dia.
Rencana penggunaan nomor ponsel untuk akun media sosial sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini sudah pernah disampaikan sejak tahun 2019 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut bahwa pencantuman nomor ponsel akan memudahkan proses verifikasi identitas pemilik akun. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan registrasi kartu prabayar yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Selain itu, muncul pula usulan dari DPR terkait pembatasan jumlah akun media sosial. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, pernah mengusulkan agar satu orang hanya memiliki satu akun di setiap platform.
Usulan tersebut mengacu pada praktik di Swiss yang telah mengintegrasikan nomor ponsel dengan berbagai layanan publik, termasuk media sosial.
“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, “ujar dia beberapa waktu lalu.
Jika aturan ini resmi diterapkan, maka sistem penggunaan media sosial di Indonesia berpotensi berubah secara signifikan, terutama dalam hal keamanan digital dan pengawasan identitas pengguna.
Baca Juga: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun

Leave a Reply