
Nadiem Makarim jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Kondisinya kini dalam pemulihan pascaoperasi.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani operasi medis usai menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Operasi tersebut dilakukan pada Rabu malam (13/5/2026), tak lama setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kondisi terbaru Nadiem disampaikan oleh kuasa hukumnya.
“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” kata pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Menurut Ari, pihaknya sebenarnya telah memperkirakan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan,” ucapnya.
### Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 5,6 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim dalam waktu mendatang.

Leave a Reply