
MK tolak uji materi UU IKN, menegaskan Jakarta masih ibu kota hingga Keppres diterbitkan, pembangunan IKN tetap berlanjut.
JOSS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga adanya keputusan resmi dari Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
IKN Berlaku Setelah Keppres
Mahkamah menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut, landasan hukum berupa Keppres menjadi syarat utama agar status ibu kota dapat berpindah secara sah dari Jakarta ke IKN.
Otorita IKN Hormati Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Otorita IKN menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Troy menegaskan, putusan MK justru memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota akan efektif setelah Keppres diterbitkan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat tetap optimistis terhadap pembangunan IKN ke depan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” tuturnya.
DPR: IKN Bisa Dimanfaatkan Bertahap
Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menilai putusan MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan transisi secara bertahap.
Ia mengusulkan agar Istana Kepresidenan di IKN mulai difungsikan meski belum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan.
“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh reformasi pemerintahan nasional,” ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Romy menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak berhenti, namun perlu dilakukan secara realistis dan bertahap.
“Pembangunan tidak dipahami seolah-olah Ibu Kota Nusantara telah berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata politikus PDIP itu.
Fokus Pembangunan Bertahap
Menurut Romy, pemindahan kementerian juga tidak harus dilakukan secara bersamaan. Pemerintah dapat memprioritaskan kementerian yang relevan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
Beberapa kementerian yang dinilai prioritas antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan hingga seluruh proses hukum dan administratif pemindahan ibu kota benar-benar rampung melalui Keppres.

Leave a Reply