Pengemis Bawa Anak di Bantul Disorot, Satpol PP Turun Tangan tapi Nihil

Dugaan pengemis membawa anak di Ringroad Ketandan Bantul viral. Satpol PP turun tangan namun belum menemukan pelaku, pemantauan terus dilakukan.
Dok. Satpol PP

Dugaan pengemis bawa anak di Ringroad Ketandan Bantul viral. Satpol PP turun tangan namun belum menemukan pelaku, pemantauan terus dilakukan.

BANTUL, JOSS.CO.ID – Aduan warga terkait dugaan praktik pengemis yang membawa anak di bawah umur di perempatan Ringroad Ketandan, Bantul, yang viral di media sosial, langsung ditindaklanjuti aparat. Satpol PP DIY bersama Satpol PP Bantul turun ke lapangan sejak Senin (4/5/2026) untuk melakukan penelusuran.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang publik. Isu ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur yang rentan terhadap eksploitasi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, mengatakan tidak segera mengerahkan personel setelah menerima laporan masyarakat.

“Personel dari Satpol PP DIY dan Satpol PP Bantul langsung kami turunkan ke lokasi setelah menerima aduan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami terhadap perlindungan anak,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Namun, saat petugas tiba di lokasi yang dilaporkan, sosok pengemis yang dimaksud tidak ditemukan. Aparat kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik sekitar kawasan Ketandan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Pada saat personel tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ada. Selanjutnya kami melakukan penelusuran dan penyisiran di sekitar wilayah tersebut,” jelas Rujito.

Meski belum membuahkan hasil, pemantauan akan terus dilakukan. Satpol PP juga membuka kemungkinan melakukan penjangkauan apabila yang bersangkutan kembali muncul di lokasi yang sama.

“Kemarin Senin kita tindak lanjuti di lokasi, tidak ada. Kita coba pantau dan monitor, apabila muncul langsung kita melakukan penjangkauan,” tegasnya.

Rujito menegaskan praktik mengemis dengan melibatkan anak di bawah umur tidak hanya melanggar peraturan umum, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait perlindungan anak.
“Pelanggaran ini masuk dalam Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan anak dalam aktivitas mengemis dapat dipecah menjadi bentuk eksploitasi yang harus dicegah sejak dini oleh semua pihak. Karena itu, pengawasan di ruang publik perlu diperkuat, terutama di titik-titik rawan seperti persimpangan jalan besar.

Satpol PP Bantul pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di ruang publik. Peran warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan serta mencegah potensi pelanggaran hak anak.

“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ditemukan potensi pelanggaran hak anak,” seraya menegaskan pengawasan akan terus diperkuat di kawasan Ringroad Ketandan Bantul sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

Baca Juga: Sampah Bantul Wajib Dipilah dari Rumah, Pengangkutan Diatur Berdasarkan Jenis

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*