Debt Collector di Semarang Prank Damkar karena Emosi Debitur Sulit Dihubungi

Debt collector di Semarang prank laporan kebakaran ke Damkar karena emosi debitur sulit dihubungi, kasus berlanjut ke proses hukum.
Ilustrasi, petugas Damkar kena perintah debt collector fiktif. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai tindakan penagih utang (debt collector) yang membuat perintah fiktif ambulans hingga pemadaman kebakaran (damkar) untuk mengunjungi rumah debitur, harus diproses hukum. (Dok. Damkar Kota Semarang)

Debt collector (DC) di Semarang prank laporan kebakaran ke Damkar karena emosi debitur sulit dihubungi, kasus berlanjut ke proses hukum.

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Kasus laporan kebakaran palsu atau prank yang menyasar Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memasuki babak baru. Pelaku bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26), yang diketahui bekerja sebagai debt collector (DC) pinjaman online, akhirnya mendatangi Kantor Dinas Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026).

Fenan datang bersama istri, anak, dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas tindakannya yang dinilai merugikan pelayanan publik. Aksi tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore.

Dalam keterangannya, Fenan mengakui bahwa laporan kebakaran palsu tersebut dilakukan secara sadar. Ia menyebut emosinya memuncak karena seorang debitur berinisial N, pemilik warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, sulit dihubungi terkait tunggakan utang sejak tahun 2020 dengan nominal sekitar Rp 2 juta.

“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur) serta tim damkar,” ujar Fenan di Kantor Dinas Damkar Kota Semarang, dilansir dari Antara.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, pihak Damkar Kota Semarang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, mengatakan laporan resmi telah diajukan ke kepolisian.

“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,” tegas Ade Bhakti.

Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau mencabut laporan kini berada di tangan pimpinan institusi. Koordinasi akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mempertimbangkan itikad baik pelaku.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, juga menyayangkan aksi tersebut karena berdampak langsung pada kesiapsiagaan petugas di lapangan.

“Kalau ada laporan kebakaran beneran bagaimana? Kita hanya 10 unit yang operasional. Ini kan sangat merepotkan,” kata Tantri.

Sebagai bagian dari efek jera, pelaku juga diminta mencoba langsung tugas petugas Damkar, termasuk menyemprotkan air bertekanan tinggi untuk merasakan beratnya pekerjaan di lapangan.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian ini bermula pada Kamis pukul 17.10 WIB saat Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi. Petugas langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam dengan target waktu tiba 15 menit.

Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan adanya kebakaran. Pemilik warung bahkan mengaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut.

Setelah ditelusuri, laporan palsu itu merupakan taktik teror yang dilakukan oleh debt collector untuk menekan debitur.

Pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi kepada pihak Damkar Kota Semarang dan kepolisian.

Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Jogja: Polisi Tetapkan 13 Tersangka, KPAI Minta Ditutup Permanen

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*