
Operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Jogja menyita 1.000 batang jual rokok ilegal di Umbulharjo dan Kraton, peredaran merugikan negara.
JOSS.CO.ID, JOGJA — Tim gabungan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1.000 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kemantren Kraton, Kamis (16/4).
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai sebagai upaya serius memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Kegiatan serupa direncanakan akan dilakukan secara berkala guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Sasar Toko Kelontong
Dalam operasi tersebut, sejumlah toko kelontong menjadi sasaran pemeriksaan karena diduga menjadi tempat peredaran jual rokok ilegal di Jogja. Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul distribusi dan legalitas produk oleh pihak produsen.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak besar terhadap penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” kata Dayat, sebagaimana dikutip dari laman Pemkot Yogyakarta.
Kenali Ciri Rokok Ilegal
Dayat menjelaskan, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari beberapa ciri umum, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu.
“Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” ucapnya kembali.
Selain itu, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Dari sisi kemasan, produk ini juga tampak tidak standar, baik dari bahan maupun desain.
“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan modus pelanggaran lain, yakni rokok bermerek inisial “S” yang menggunakan pita cukai resmi namun tidak sesuai isi. Pada pita tercantum 10 batang, tetapi dalam kemasan terdapat 20 batang rokok.
Baca Juga: Jogja Kota Termaju Kedua Setelah Solo, Hasto Fokus Perkuat Daya Saing
Penjual Tidak Mengetahui
Di sisi lain, beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dijual merupakan rokok ilegal. Salah satunya Marmini, pemilik toko kelontong yang menjadi lokasi temuan.
“Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Salesnya hanya titip jual di warung saya, dan barangnya juga baru datang kemarin,” ujar Marmini.
Ia juga menyebut rokok tersebut belum sempat terjual. Meski demikian, dirinya mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.
“Saya mendukung penuh operasi seperti ini, supaya peredaran rokok ilegal bisa dihentikan dan kami sebagai pedagang juga lebih terlindungi,” katanya.
Imbauan ke Masyarakat
Satpol PP Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif. Jika menemukan adanya praktik jual beli rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindak,” ucap sosok Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta tersebut.

Leave a Reply